DPR Bakal Panggil Komisioner KPU Buntut 59 Kali Penggunaan Private Jet Saat Pemilu 2024
KPU diminta mempertanggungjawabkan tindakannya yang terbukti menggunakan jet pribadi sebanyak 59 kali di masa kampanye Pemilu 2024.
Ringkasan Berita:
- 'Anggota KPU RI terbukti menggunakan jet pribadi sebanyak 59 kali di masa kampanye Pemilu 2024.
- Komisi II DPR bereaksi meminta KPU mempertanggungjawabkan dan bijak menggunakan anggaran negara
- Komisi II DPR akan memanggil seluruh komisioner KPU RI untuk menjelaskan pembuktian dari DKPP tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi meminta kepada seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) untuk mempertanggungjawabkan tindakannya yang terbukti menggunakan jet pribadi sebanyak 59 kali di masa kampanye Pemilu 2024.
Hal itu terungkap dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (21/10/2025).
"Ya tentu kalau namanya APBN semua harus dipertanggungjawabkan," kata Dede saat dimintai tanggapannya, Rabu (22/10/2025).
Dede mendesak KPU RI untuk lebih bijak dalam menggunakan anggaran negara.
Sebab, didapati bukti kalau penggunaan private jet tersebut digunakan bukan untuk keperluan penyaluran logistik ke daerah-daerah tertinggal, melainkan untuk perjalanan ke luar negeri.
"Catatan agr lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara. Fasilitas digunakan untuk memperlancar pekerjaan tugas negara. Bukan untuk kegiatan diluar itu," ucapnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPR RI kata legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu akan memanggil seluruh komisioner KPU RI untuk menjelaskan pembuktian dari DKPP tersebut.
Pemanggilan terhadap KPU RI dipastikan Dede akan dilakukan usai masa reses DPR RI berakhir.
"Setelah masuk sidang akan kami tanyakan soal ini juga," tandas dia.
Klaim Komisi Pemilihan Umum (KPU) ihwal penyewaan private jet atau jet pribadi untuk pergi ke wilayah tertinggal, terluar dan terdepan (3T) saat masa kampanye Pemilu 2024 tidak terbukti.
Alih-alih, jet pribadi itu sempat digunakan untuk penerbangan ke Kuala Lumpur, Malaysia.
Fakta itu terungkap dalam persidangan pengucapan putusan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025).
“Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu II juga pernah melakukan perjalanan menggunakan private jet ke Kuala Lumpur pada tanggal 10 Maret 2024,” kata Angggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam persidangan.
Perjalanan itu dalam rangka pemantauan penghitungan suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPS LN) Kuala Lumpur di 22 tempat pemungutan suara (TPS) dan 120 kotak suara keliling.
Terhadap dalih ihwal sewa private jet untuk keperluan logistik ke kawasan 3T juga tidak terbukti di persidangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Dede-Yusuf-RUU-Politik.jpg)