Suap di MA
Usut TPPU Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, KPK Kembali Panggil Pengelola Kebun Sawit
Saksi yang dipanggil adalah Maskur Halomoan Daulay, seorang wiraswasta yang juga pengelola kebun sawit, dan Musa Daulae, seorang Notaris dan PPAT
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
TPPU adalah tindakan menyamarkan asal-usul uang atau harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana agar tampak legal.
Baca juga: Laporan Ayu Eks Karyawan soal Dugaan TPPU Ditolak Polisi, Ashanty: Uang Siapa yang Dipakai sama Aku?
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hari ini, Kamis (23/10/2025), di Gedung Merah Putih KPK.
Saksi yang dipanggil adalah Maskur Halomoan Daulay, seorang wiraswasta yang juga pengelola kebun sawit, dan Musa Daulae, seorang Notaris dan PPAT.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).
Pemanggilan ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan.
Sebelumnya, kedua saksi ini telah diperiksa penyidik pada Senin, 14 Juli 2025, di Kantor BPKP Sumatera Utara.
Saat itu, Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami perihal kepemilikan lahan sawit milik Nurhadi yang berlokasi di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Selain soal kepemilikan, penyidik KPK saat itu juga menggali informasi dari kedua saksi ihwal mekanisme pengelolaan hasil sawit.
Terkait penyidikan TPPU ini, KPK sebelumnya telah menyita sejumlah aset yang diduga milik Nurhadi.
"Dalam perkara itu KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset, seperti lahan sawit, apartemen, rumah, dan sebagainya," kata Budi pada Selasa (1/7/2025).
Penyitaan tersebut, lanjut Budi, merupakan bagian dari upaya pembuktian sekaligus langkah awal untuk pemulihan aset (asset recovery).
Baca juga: Hakim Tak Jatuhkan Hukuman Untuk Windu Aji dan Glenn Sudarto di Kasus TPPU Tambang Blok Mandiodo
Nurhadi kembali dijerat KPK atas dugaan TPPU di lingkungan Mahkamah Agung.
Ia ditangkap kembali oleh KPK pada Minggu, 29 Juni 2025, sesaat setelah dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin atas kasus korupsi sebelumnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/nurhadi-jalani-pemeriksaan-lanjutan-di-kpk_20200806_174024.jpg)