Golkar Tegaskan Bahlil Tidak Perintahkan Kader Lapor Akun Pembuat Meme
Laporan tersebut dilayangkan Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) dan Angkatan Muda Pemuda Golkar (AMPG).
Ringkasan Berita:
- Ketua Umum Bahlil Lahadalia tak pernah memerintahkan kader untuk melaporkan akun media sosial (medsos) yang diduga menghinanya.
- Laporan tersebut dilayangkan Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) dan Angkatan Muda Pemuda Golkar (AMPG).
- Idrus Marham mengatakan, dirinya sudah berkomunikasi langsung dengan Bahlil terkait tindakan AMPI dan AMPG.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham mengatakan, Ketua Umum Bahlil Lahadalia tak pernah memerintahkan kader untuk melaporkan akun media sosial (medsos) yang diduga menghinanya.
"Tidak ada kebijakan DPP Partai Golkar harus melaporkan dan apalagi perintah Ketum DPP Golkar Bung Bahlil Lahadalia, tidak ada perintah sama sekali," kata Idrus di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Laporan tersebut dilayangkan Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) dan Angkatan Muda Pemuda Golkar (AMPG).
Idrus mengatakan, dirinya sudah berkomunikasi langsung dengan Bahlil terkait tindakan AMPI dan AMPG dan mantan Ketua HIPMI itu tak pernah membuat perintah pelaporan.
"Saya ingin mempertegas bahwa ini bukan kebijakan partai Golkar. Saya konfirmasi, ini tidak ada," ujarnya.
Selain itu, Idrus juga mengaku sudah berkomunikasi ke kader AMPI dan AMPG terkait langkah mereka.
Menurut dia, kader AMPI dan AMPG membuat aduan bagian dari dialektika demokratisasi.
"Oleh karena itu saya menilai apa yang dilakukan adik-adik itu ialah proses dialektika demokratisasi di Republik ini. Bukan antidemokrasi dan bukan menghambat demokrasi," imbuh Idrus.
Adapun pada Senin (20/10/2025), AMPG mendatangi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi sekaligus melaporkan beberapa akun media sosial yang dianggap menyerang kehormatan dan martabat Bahlil.
Wakil Ketua Umum AMPG, Sedek Bahta menegaskan ihwal laporan ini akibat pemilik akun media sosial yang tidak disebutkan namanya telah merendahkan martabat Bahlil.
"Kami melaporkan beberapa akun media sosial yang secara terstruktur dan masif belakangan ini menyerang pribadi, marwah, dan martabat Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia," kata Sedek di Polda Metro Jaya.
Sedek membawa sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar konten yang menyerang Bahlil.
Para pemilik akun tersebut disangkakan melanggar Pasal 27 dan 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penghinaan.
Pihaknya, kata Sedek, juga sudah memberikan somasi sebelum membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Idrus-Marham-Subsidi-Solar_1.jpg)