Jumat, 31 Oktober 2025

Surya Darmadi Buronan KPK dan Kejagung

Jejak Kekuasaan Surya Darmadi di Balik Jeruji, Eks Pegawai Menangis hingga Aset Aktif di Luar Negeri

Nama Surya Darmadi menjadi sorotan sebagai tahanan kasus korupsi diduga masih bisa mengatur bisnis di balik Palma Tower

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KORUPSI SAWIT - Sidang kasus korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu dengan terdakwa 7 korporasi di PN Tipikor Jakarta, Senin (7/7/2025). Surya Darmadi selaku bos PT Duta Palma Group (kiri) menyampaikan protes dengan emosi dalam persidangan asetnya di Singapura hendak disita Kejaksaan Agung.  

Properti tersebut belum seluruhnya disita atau dibekukan karena proses hukum lintas negara yang kompleks.

Beberapa korporasi seperti PT Alfa Ledo dan PT Monte Carlo masih tercatat aktif dan belum sepenuhnya dibekukan. Mereka disebut dalam pengembangan kasus oleh Kejaksaan Agung sebagai bagian dari jaringan Duta Palma.

Selain itu, Yayasan Darmex dan PT Asset Pasific, yang dikelola oleh Cheryl Darmadi, juga masih dalam proses hukum dan belum seluruhnya dibubarkan.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, dalam sidang TPPU yang menjerat tujuh korporasi milik Surya Darmadi, seorang saksi bernama Karelina Gunawan (mantan manajer keuangan PT Darmex Plantation), mengungkap bahwa dana perusahaan digunakan untuk membeli properti di luar negeri.

Karelina menyatakan, pembelian properti di Australia dan Singapura dilakukan atas instruksi langsung dari Surya Darmadi.

Dana yang digunakan berasal dari PT Asset Pacific, salah satu entitas dalam jaringan bisnis Duta Palma Group.

Jaksa penuntut umum menilai pembelian properti luar negeri ini merupakan bagian dari skema pencucian uang.

Dana hasil korupsi dari pengelolaan lahan sawit ilegal dialihkan ke luar negeri melalui perusahaan-perusahaan cangkang.

Meski proses hukum telah berjalan, properti yang dibeli di luar negeri belum seluruhnya dibekukan atau disita karena keterbatasan yurisdiksi dan kerja sama hukum antarnegara.

Upaya Surya Darmadi

Surya Darmadi, pernah masuk daftar Forbes sebagai miliarder sawit, divonis 15 tahun penjara pada Februari 2023 atas penyerobotan 37.095 hektare lahan hutan di Indragiri Hulu, Riau, menyebabkan kerugian negara Rp 4,79 triliun dan USD 7,88 juta, plus kerugian ekonomi Rp 73,92 triliun.

Vonis diperberat menjadi 16 tahun oleh Pengadilan Tinggi, dan diuphold Mahkamah Agung pada Oktober 2024.

Tujuh korporasi anak Duta Palma didakwa, dengan keuntungan ilegal mencapai triliunan rupiah dan jutaan dolar.

Pada 15 Oktober 2025, Surya menawarkan hibah aset Rp 10 triliun (kebun sawit dan pabrik di Kalimantan Barat) ke BUMN PT Danantara untuk "membantu negara", meski Kejagung menolak karena nilai kerugian jauh lebih besar.

Aset disita mencapai Rp 5,2 triliun, termasuk properti di Australia dan Singapura, tapi dugaan aset tersembunyi masih menjadi misteri.

Penyelidikan Kejagung terus berlanjut, sementara ribuan eks karyawan berjuang di tengah ketidakpastian.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved