Jumat, 31 Oktober 2025

Surya Darmadi Buronan KPK dan Kejagung

Jejak Kekuasaan Surya Darmadi di Balik Jeruji, Eks Pegawai Menangis hingga Aset Aktif di Luar Negeri

Nama Surya Darmadi menjadi sorotan sebagai tahanan kasus korupsi diduga masih bisa mengatur bisnis di balik Palma Tower

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KORUPSI SAWIT - Sidang kasus korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu dengan terdakwa 7 korporasi di PN Tipikor Jakarta, Senin (7/7/2025). Surya Darmadi selaku bos PT Duta Palma Group (kiri) menyampaikan protes dengan emosi dalam persidangan asetnya di Singapura hendak disita Kejaksaan Agung.  

Kejaksaan Agung sendiri telah menyita berbagai aset Duta Palma, termasuk lahan sawit dan properti bernilai triliunan rupiah.

Perjalanan Kasus

Kasus ini dimulai dari penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 2014, tapi baru mencuat besar pada 2022.

Berikut timeline utama berdasarkan perkembangan hukum dan berita terkini:

  1. Awal Tuduhan dan Buron (2014-2022)

Kejagung mulai menyidik kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma sejak 2014.

Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka pada 2019 atas dugaan korupsi dan pencucian uang.

Ia diduga menyogok Bupati Indragiri Hulu saat itu, Raja Thamsir Rachman, dengan Rp 37,8 miliar untuk mengubah status lahan hutan menjadi area perkebunan.

Namun, Surya Darmadi melarikan diri ke luar negeri (diduga ke Singapura dan negara lain) dan masuk daftar buronan Interpol (red notice).

Selama buron, perusahaan-perusahaan anaknya tetap beroperasi, meski asetnya disita.

2.  Penangkapan dan Dakwaan (Agustus 2022)

Surya Darmadi menyerahkan diri ke Kejagung pada 15 Agustus 2022 setelah pulang dari luar negeri. Ia langsung ditahan.

Kejagung mendakwanya dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 3 atau 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Tuduhan utama yakni menyebabkan kerugian negara Rp 78 triliun melalui penguasaan lahan ilegal sejak 2003.

Kejagung juga menyita asetnya senilai Rp 15,9 triliun, termasuk lahan sawit, pabrik, dan properti di Jakarta.

3.  Sidang Tingkat Pertama (2023)

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dimulai akhir 2022.

Jaksa menuntut hukuman seumur hidup, denda Rp 1 miliar, dan pembayaran uang pengganti Rp 78 triliun.

Pada Februari 2023, majelis hakim memvonis Surya Darmadi 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 2,2 triliun (jauh lebih rendah dari tuntutan karena hakim menilai kerugian negara hanya Rp 4,9 triliun, bukan Rp 78 triliun).

Ia juga divonis bersalah atas TPPU, tapi vonis ini dikritik karena dianggap terlalu ringan.

4.  Banding dan Kasasi (2023-2024)

Kejagung banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yang memperberat vonis menjadi 16 tahun penjara pada September 2023, dengan uang pengganti naik menjadi Rp 42 triliun (termasuk kerugian ekologis).

Surya Darmadi ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tapi MA menolak pada 2024, mengukuhkan vonis 16 tahun dan uang pengganti Rp 39,7 triliun (setelah dikurangi aset yang sudah disita).

Kejagung juga tetapkan tujuh korporasi anak PT Duta Palma sebagai tersangka pada Oktober 2024, untuk mengejar aset perusahaan.

5.  Eksekusi Hukuman dan Pelanggaran (2024-Oktober 2025)

Surya Darmadi mulai jalani hukuman di Rutan Salemba, lalu pindah ke Lapas Cibinong.

Namun, pada awal Oktober 2025, ia viral karena diduga sering "mampir" ke kantornya di Palma Tower, Jakarta Selatan, usai sidang (meski berstatus tahanan).

Ini dianggap pelanggaran disiplin berat. Akibatnya, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham memindahkannya ke Lapas Nusakambangan (lapas super maksimum di Cilacap, Jawa Tengah) pada pertengahan Oktober 2025.

Di sana, ia mengeluh sulit tidur karena kondisi lapas yang lebih ketat.

Selain itu, ia menawarkan hibah aset senilai Rp 10 triliun (lahan sawit dan pabrik) ke BUMN PT Danantara untuk "membantu negara", tapi Kejagung menolak karena nilai dakwaan jauh lebih besar (Rp 78 triliun) dan menilai itu sebagai upaya mengelak bayar uang pengganti.

(Tribunnes.com/Ibriza Fasti)(Kompas.com/Syakirun Ni'am, Danu Damarjati)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved