Rabu, 29 Oktober 2025

KPK Sebut Sidang Perdana Penyuap Bupati Koltim Digelar Rabu Pekan Ini

Sidang perdana kasus dugaan suap terkait pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim) akan segera bergulir. 

Tribunnews.com/Ilham
PENYUAP BUPATI KOLTIM — Terdakwa Arif Rahman dan Deddy Karnady, yang merupakan pihak swasta penyuap Bupati nonaktif Koltim, Abdul Azis, akan menjalani sidang pertamanya pada Rabu (29/10/2025) pekan ini. (HO/KPK) 

Tiga tersangka diduga sebagai penerima suap, yakni Bupati Koltim periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), dan PPK proyek Ageng Dermanto (AGD).

Sementara dua tersangka sebagai pemberi suap adalah Arif Rahman (AR) dari KSO PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dan Deddy Karnady (DK) dari PT PCP.

Kasus ini terkait dengan dugaan suap dalam proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur. 

Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kemenkes tahun 2025 ini memiliki nilai proyek sebesar Rp 126,3 miliar.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers sebelumnya, Sabtu 9 Agustus 2025, diduga telah terjadi pengondisian lelang sejak Januari 2025 agar PT PCP memenangkan proyek tersebut.

Sebagai imbalan atas dimenangkannya proyek, diduga ada permintaan commitment fee sebesar 8 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp 9 miliar. 

Dalam OTT, Tim KPK mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 200 juta yang diduga merupakan bagian dari fee tersebut.

Atas perbuatannya sebagai pihak pemberi, Arif Rahman dan Deddy Karnady disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved