Rabu, 29 Oktober 2025

Sikat Mafia Pakaian Bekas Impor, Purbaya: Siapa yang Menolak Saya Tangkap Duluan

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa melarang impor bal pakaian bekas dalam karung atau balpres yang menjadi sumber utama bagi bisnis thrifting.

Tribunnews.com/Nitis Hawaroh
IMPOR PAKAIAN BEKAS - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui awak media di Menara Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025). Purbaya melarang impor bal pakaian bekas dalam karung atau balpres yang menjadi sumber utama bagi bisnis thrifthing alias penjualan pakaian bekas impor. 
Ringkasan Berita:
  • Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melarang impor bal pakaian bekas dalam karung atau balpres.
  • Hal itu disampaikan Purbaya kepada awak media di Menara Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
  • Jika ada pihak yang menolak rencananya, jelas Purbaya, dirinya tak segan untuk langsung menangkapnya.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melarang impor pakaian bekas dalam karung alias balpres yang menjadi sumber utama bagi bisnis thrifting alias penjualan pakaian bekas impor.

Jika ada pihak yang menolak rencananya, jelas Purbaya, dirinya tak segan untuk langsung menangkapnya.

Ia menyebut, pihak yang menolak artinya merupakan pihak yang melakukan praktik impor pakaian bekas.

"Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan. Kalau yang pelaku thrifting nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan ya, berarti kan dia pelakunya, clear (jelas)," ujar Purbaya kepada awak media di Menara Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

Apabila ada pihak yang melakukan penolakan, Purbaya justru merasa diuntungkan.

Pasalnya, itu berarti pihak tersebut mengakui bahwa dirinya adalah pengimpor ilegal.

"Malah maju, malah untung saya. Coba yang ini, dia kan ngaku bahwa 'saya pengimpor ilegal' kan. Alhamdulillah," ucapnya.

Purbaya menegaskan bahwa pihaknya hanya akan melakukan razia ke pelabuhan untuk menghentikan suplai barang sejak awal, bukan ke pasar-pasar seperti Pasar Senen, Jakarta.

"Saya enggak akan razia ke pasarnya. Saya cuman di pelabuhan aja. Ya, nanti otomatis kalau suplainya (pakaian bekas) kurang, dia juga kurang. Tapi nanti akan saya lihat seperti apa. Harusnya sih pelan-pelan semuanya habis kan."

Dengan langkah itu, ia berharap penjualan produk-produk dalam negeri bisa meningkat.

"Kalau suplainya dicekik kan pasti akan beralih ke barang-barang dalam negeri. Saya harapkan mereka belanjanya dari produk-produk dalam negeri nantinya. UMKM kita lah," tuturnya.

Baca juga: HIMKI Dukung Langkah Menkeu Purbaya Berantas Praktik Impor Pakaian Bekas Ilegal

Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan memasukkan importir pakaian bekas ke daftar hitam atau blacklist dan melarang mereka untuk mengimpor barang. 

“Kita sudah tahu pemain-pemainnya siapa saja, saya lupa tadi, kalau ada yang pernah balpres akan saya blacklist, enggak boleh impor barang lagi,” kata Purbaya, Rabu (22/10/2025). 

Menkeu menyebut, negara tak memperoleh keuntungan apa pun lantaran tak ada denda yang diberikan terhadap importir pakaian bekas.

Bahkan, lanjut Purbaya, negara justru rugi karena harus mengeluarkan biaya untuk memusnahkan pakaian bekas dan memberi makan pengimpor pakaian bekas yang dipenjara. 

“Saya (Kemenkeu) nggak dapat duit, enggak didenda, ya saya rugi, cuman ngeluarin ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang di penjara itu,” ujarnya.

HIMKI Dukung Langkah Menkeu

Terpisah, Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur mengatakan, pihaknya mendukung penuh dan apresiasi tinggi terhadap langkah Menkeu yang berkomitmen menindak tegas praktik impor pakaian bekas ilegal, termasuk melalui penerapan sanksi denda serta pengawasan modern berbasis kecerdasan buatan (AI).

"Kebijakan ini bukan sekadar upaya penegakan hukum, melainkan gerakan pemulihan integritas ekonomi bangsa, menyentuh akar persoalan ketimpangan industri padat karya yang selama ini menjadi penopang utama kehidupan jutaan rakyat Indonesia," ujar Abdul Sobur, Minggu (26/10/2025).

Sebagai asosiasi yang menaungi lebih dari 2.500 pelaku industri mebel dan kerajinan di seluruh Indonesia, HIMKI melihat kebijakan ini sebagai angin segar bagi sektor manufaktur nasional, terutama industri furnitur dan kerajinan yang tengah berjuang menghadapi serbuan barang impor murah dan praktik perdagangan tidak adil.

Selama hampir satu dekade terakhir, lemahnya pengawasan terhadap barang selundupan, termasuk pakaian bekas, telah merusak daya saing dan moralitas ekonomi nasional.

Padahal, sektor industri furnitur dan kerajinan menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja langsung, menghasilkan devisa ekspor lebih dari USD 3,5 miliar per tahun, serta menjadi sumber penghidupan bagi jutaan keluarga UMKM di daerah.

Menurut Sobur, langkah Menkeu Purbaya mengembalikan kembali roh kedaulatan ekonomi nasional yang pernah diperjuangkan oleh Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di masa lalu—menolak keras impor pakaian bekas karena dampaknya menghancurkan struktur industri rakyat dari hulu hingga hilir: tekstil, garmen, furnitur, dan kerajinan.

Bagi HIMKI, kebijakan ini merupakan keniscayaan sejarah—bahwa bangsa yang ingin maju harus berpihak pada produksi dalam negeri, melindungi pelaku usaha jujur, dan memastikan keadilan kompetisi industri.

Dengan sistem pengawasan berbasis AI, bukan hanya pakaian bekas, tetapi juga produk furnitur dan komponen impor undervalue yang selama ini merugikan pelaku industri lokal dapat terpantau dan ditindak dengan transparan.

"Kami mengajak seluruh asosiasi industri, aparat penegak hukum, media, dan masyarakat luas untuk mendukung langkah ini secara konsisten," tuturnya.

Pasalnya, pemberantasan impor ilegal bukan hanya urusan perdagangan, tetapi urusan martabat bangsa.

Langkah Menkeu Purbaya adalah tindakan korektif yang berani dan visioner, menegaskan arah baru ekonomi Indonesia: berdikari, produktif, dan bermartabat di negeri sendiri.

(Tribunnews.com/Deni/Sanusi)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved