Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kubu Nadiem Jelaskan soal Grup WA 'Mas Menteri Core Team' dalam Dugaan Korupsi Chromebook
Abby juga menjelaskan bahwa Nadiem membuat dua grup WA itu setelah mengetahui akan ditunjuk oleh Jokowi untuk menjabat sebagai menteri.
Ringkasan Berita:
- Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook kembali berpolemik
- Kejaksaan mengungkap ada group WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team"
- Grup itu dibentuk untuk membahas mengenai rencana pengadaan laptop chromebook tersebut
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memberi penjelasan terkait grup WhatsApp (WA) bernama 'Mas Menteri Core Team' yang sempat diungkap oleh Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook.
Kuasa Hukum Nadiem, Tabrani Abby, mengatakan grup WA itu merupakan gabungan dari grup Edu Org dan Education Council yang dibuat 28 Agustus 2019 atau dua bulan sebelum Nadiem dilantik sebagai Mendikbudristek di era Presiden ke-7 Joko Widodo.
"Adapun anggota WA itu sendiri adalah orang-orang ekspert di bidang pendidikan kemudian juga di bidang IT, termasuk beberapa orang-orang yang menjadi staf khususnya Pak Nadiem," kata Abby kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
Abby juga menjelaskan bahwa Nadiem membuat dua grup WA itu setelah mengetahui akan ditunjuk oleh Jokowi untuk menjabat sebagai menteri.
Pasalnya jauh hari sebelum dilantik, kata dia, Nadiem telah beberapa kali dipanggil oleh Jokowi perihal rencana penunjukkannya sebagai menteri.
"Sebenarnya Pak Nadiem itu sudah berapa kali dipanggil Pak Jokowi ya, beliau diminta menjabat sebagai Menteri Pendidikan. Nah dalan kesempatan bertemu-bertemu itu ya tentu bertukar pikiran gagasan," katanya.
Atas dasar itulah, lanjut Abby, kliennya tersebut mengumpulkan teman-temannya yang memang ahli khususnya di bidang pendidikan.
Menurut Abby, apa yang dilakukan Nadiem dengan membuat WA grup itu tidak dimaksudkan untuk berbuat jahat terlebih sengaja membuat rencana menunjuk Google sebagai pihak pengada laptop tersebut.
"Sebenarnya itu hanya bertukar gagasan, karena waktu itu apa yang harus dia persiapkan sebelum atau setelah beliau diangkat jadi Menteri," jelasnya.
"Jadi nggak ada maksud jahat apalagi yang dituduhkan itu seolah-olah ada maksud jahat untuk mengadakan WA grup itu sengaja niat jahat untuk Pak Nadiem menunjuk Chrome atau chromebook. Gak ada," sambungnya.
Tak hanya itu, Abby juga mengungkap siapa saja yang sosok-sosok yang ada di dalam grup WA 'Mas Menteri Core Team' tersebut.
Ia mengatakan bahwa eks stafsus Nadiem, Fiona Handayani dan Jurist Tan menjadi bagian dari grup WA tersebut.
Tak hanya Fiona dan JT, Abby juga menerangkan bahwa mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief dan Najelaa Shihab juga anggota di grup tersebut.
"Disitu ada Jurist Tan, ada fiona, ada Najelaa, dan lain-lain ya yang sebenarnya membahas hal yang sama," ujarnya.
Menurut dia Nadiem beserta mantan stafsus dan konsultannya itu membahas mengenai program digitalisasi pendidikan melalui sarana WA grup yang mereka buat.
Dirinya juga mengklaim dalam grup WA itu, Nadiem dan anak buahnya tidak menyinggung soal penggunaan chrome atau chromebook yang akan dijadikan basis laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan.
Abby menilai bahwa grup itu dibuat hanya sebatas arena diskusi yang terjalin antara Nadiem dan para anak buahnya.
"Tidak ada di WA itu. Di WA itu sebenarnya kita punya seribu lembar lebih ya percakapan itu yang terecord yang sempat kita print tidak ada satu pun kata menyebut Chrome atau chromebook," klaim Abby.
Kasus Chromebook merupakan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2022.
Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, meski angka ini masih diperdebatkan oleh pihak kuasa hukum.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Sekilas Tentang Grup WA 'Mas Menteri Core Team'
Sebelumnya terungkap bahwa terdapat group WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team" yang dibentuk pada Agustus 2019 oleh Jurist Tan bersama-sama dengan Nadiem Makarim dan eks stafsus Nadiem, Fiona Handayani.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung saat itu, Abdul Qohar mengatakan, grup itu dibentuk untuk membahas mengenai rencana pengadaan laptop chromebook tersebut.
"Pada bulan Agustus 2019 (Jurist Tan) bersama sama dengan saudara NAM dan saudari FN membentuk grup whatsapp bernama "Mas Menteri Core Team" yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat Pada tanggal 19 Oktober 2019 NAM diangkat sebagai Menteri," kata Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).
Kemudian pada Desember 2019 atau selang dua bulan pasca Nadiem dilantik, Jurist Tan mewakili Nadiem menemui Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Adapun pertemuan itu kata Qohar guna membahas teknis pengadaan TIK menggunakan spesifikasi Chrome OS.
Setelah itu Jurist Tan menghubungi tersangka Ibrahim dan Yeti membicarakan pembuatan kontrak yang nantinya diperuntukkan untuk Ibrahim.
Kontrak itu dibuatkan untuk Ibrahim agar dia dipekerjakan di PSPK sebagai konsultan teknologi yang nantinya bertugas di Warung Teknologi di Kemendikbudristek.
"Yang tugasnya untuk membantu pengadaan TIK Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs," kata Qohar.
Jurist Tan dan Fiona selaku stafsus Nadiem memimpin serangkaian rapat zoom dengan tersangka Multasyah, Sri dan Ibrahim.
Dalam rapat tersebut Jurist Tan meminta agar ketiga tersangka untuk melakukan pengadaan laptop di Kemendikbudristek menggunakan spesifikasi Chrome OS.
"Sedangkan Staf Khusus Menteri tidak mempunyai tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan baranga atau jasa," ujarnya.
Selang beberapa bulan tepatnya di Februari dan April 2020, kata Qohar, Nadiem Makarim bertemu dengan perwakilan Google yang berinisial WKM dan PRA membicarakan pengadaan laptop di Kemendikbudristek.
Dari hasil pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Jurist Tan dengan melakukan pertemuan kembali dengan perwakilan Google tersebut.
"Membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs diantaranya co-invesment 30 persen dari Google untuk Kemendibudristek," jelasnya.
Qohar menjelaskan bahwa co-investmen 30 persen dari Google untuk Kemendibudristek akan dicairkan apabila pengadaan laptop chromebook itu bisa terlaksana di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
"Hal itu disampaikan dalam rapat-rapat yang dihadiri HM selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Tersangka SW selaku Direktur SD dan Tersangka MUL selaku Direktur SMP di Kemendikbudristek," ucap Qohar.
Kemudian pada 6 Mei 2020 Jurist Tan kembali menggelar rapat secara daring yang dihadiri oleh Ibrahim, Sri dan Multasyah yang langsung dipimpin oleh Nadiem.
Dalam rapat itu Nadiem memerintahkan agar anak buahnya tersebut melaksanakan pengadaan laptop menggunakan spesifikasi Chromebook dari pihak Google untuk tahun 2020-2022.
"Sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan," pungkasnya.
 
							 
							 
							 
			![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.