Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Rekam Jejak Kasus Chromebook yang Jerat Nadiem, Gugatan Praperadilan Eks Mendikbud Ditolak
Begini rekam jejak Nadiem yang membuatnya terjerat kasus korupsi Chromebook. Gugatan praperadilannya pun ditolak hakim.
Ringkasan Berita:
- Gugatan praperadilan Eks Mendikbud, Nadiem Makarim ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
- Ada dua alasan yang membuat hakim menolak gugatan praperadilan Nadiem.
- Berikut rangkuman terkait penetapan tersangka terhadap Nadiem oleh Kejagung hingga berujung mengajukan gugatan praperadilan.
TRIBUNNEWS.COM - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak gugatan praperadilan dari tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022, Nadiem Makarim.
"Satu, menolak permohonan praperadilan pemohon. Dua membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata hakim dalam sidang yang digelar pada Senin (13/10/2025).
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, status tersangka tetap disandang oleh mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tersebut.
Adapun alasan hakim menolak gugatan praperadilan Nadiem lantaran penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah sesuai dengan prosedur.
Selain itu, hakim Ketut juga menganggap alat bukti yang dipersoalkan pemohon tidak bisa dinilai olehnya lantaran sudah masuk ke pokok perkara.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah sah menurut hukum," ungkap hakim.
Baca juga: BREAKING NEWS Hakim Tolak Praperadilan Eks Mendikbud Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Sah
Sebelumnya, ada tiga pertimbangan yang membuat Nadiem mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Kejagung dalam kasus korupsi ini.
Pertama, Nadiem belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Adapun surat perintah penyidikan (sprindik) baru dikeluarkan di hari yang sama ketika Nadiem ditahan yaitu pada 4 September 2025 lalu.
"Kemudian, pada hari yang sama dengan penetapan tersangka terhadap pemohon, termohon melakukan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-55/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim," kata kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir pada 29 September 2025.
Lalu, alasan kedua yakni penetapan tersangka terhadap Nadiem dianggap tak diikuti dengan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sehingga, penetapan tersangka Nadiem dinilai tidak sah karena tak dilengkapi dua alat bukti yang cukup.
Terakhir yakni, Nadiem diklaim tidak menikmati keuntungan pribadi dalam kasus ini.
Lalu bagaimana awal mula Nadiem ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi laptop Chromebook ini? Berikut kilas baliknya.
Kejagung Sebut Nadiem Buat Permen yang Langgar 2 Perpres
Sebelumnya, Kejagung membeberkan penyebab Nadiem ditetapkan menjadi tersangka. Ternyata, dia menerbitkan Peraturan Mendikbud tetapi berujung melanggar dua aturan yakni Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.