Rabu, 29 Oktober 2025

Dahnil Anzar: Jemaah Umrah Mandiri Akan Dapat Perlindungan Hukum

Kementerian Haji dan Umrah akan menyiapkan peraturan menteri (permen) yang akan mengatur pelaksanaan umrah mandiri. 

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
KOMPAS.com/Kristian Erdianto
UMRAH MANDIRI - Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Kementerian Haji dan Umrah akan menyiapkan peraturan menteri (permen) yang akan mengatur pelaksanaan umrah mandiri.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah akan menyiapkan peraturan menteri (permen) yang akan mengatur pelaksanaan umrah mandiri. 

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari telah dilegalkannya penyelenggaraan umrah secara mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, peraturan menteri itu akan memuat ketentuan teknis terkait penyelenggaraan umrah mandiri.

“Pasti ada permennya, nanti diputuskan oleh pak menteri,” kata Dahnil di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).

Dahnil menegaskan, jemaah yang melaksanakan umrah secara mandiri memiliki hak yang sama dengan jemaah umrah reguler. 

Pemerintah bersama DPR, kata dia, telah sepakat untuk memberikan perlindungan hukum bagi jemaah tersebut.

“DPR dan pemerintah bersepakat umrah mandiri legal dan kita lindungi mereka,” ujar politikus Partai Gerindra ini.

Saat ditanya mengenai kapan penerbitan peraturan tersebut, Dahnil menyampaikan bahwa Kementerian Haji dan Umrah kini tengah menyiapkan aturan turunan dari UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibdah Haji dan Umrah itu.

“Segera (diterbitkan),” ungkapnya.

Diketahui, penyelenggaraan umrah secara mandiri diatur melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada pasal 86 ayat (1) huruf b.

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina, membeberkan soal alasan pemerintah dan DPR melegalkan opsi pelaksanaan umrah secara mandiri.

Menurut Selly, perubahan itu merupakan respons terhadap kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi.

"Alasan utama dimasukkannya ketentuan mengenai umrah mandiri adalah karena Pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan umrah mandiri," ujar Selly saat dimintai tanggapannya, Jumat (24/10/2025).

Bahkan kata Selly, pemerintahan Arab Saudi kekinian sudah secara aktif mempromosikan skema umrah mandiri.

Salah satunya ditandai kata dia, dengan menggandeng maskapai nasional Arab Saudi seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved