Rabu, 29 Oktober 2025

Dahnil Anzar: Jemaah Umrah Mandiri Akan Dapat Perlindungan Hukum

Kementerian Haji dan Umrah akan menyiapkan peraturan menteri (permen) yang akan mengatur pelaksanaan umrah mandiri. 

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
KOMPAS.com/Kristian Erdianto
UMRAH MANDIRI - Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Kementerian Haji dan Umrah akan menyiapkan peraturan menteri (permen) yang akan mengatur pelaksanaan umrah mandiri.  

Melalui skema itu, setiap warga negara yang membeli tiket penerbangan di maskapai tersebut dapat memperoleh visa kunjungan gratis selama empat hari atau transit visa.

"Melalui skema ini, setiap warga negara yang membeli tiket penerbangan di maskapai tersebut dapat memperoleh visa kunjungan gratis selama empat hari (transit visa)," kata dia.

Bahkan visa tersebut memungkinkan mereka melakukan perjalanan ke berbagai kota di Arab Saudi, termasuk melaksanakan ibadah umrah dan wisata religi di Tanah Suci.

Atas hal itu, pemerintah Indonesia menurut dia, langsung memberikan respons proaktif terhadap aturan dari otoritas Arab Saudi tersebut.

Hal itu juga kata dia, akan makin memudahkan jemaah Umrah asal Indonesia.

"Maka, pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini," tandas Selly.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved