Dahnil Anzar: Jemaah Umrah Mandiri Akan Dapat Perlindungan Hukum
Kementerian Haji dan Umrah akan menyiapkan peraturan menteri (permen) yang akan mengatur pelaksanaan umrah mandiri.
Melalui skema itu, setiap warga negara yang membeli tiket penerbangan di maskapai tersebut dapat memperoleh visa kunjungan gratis selama empat hari atau transit visa.
"Melalui skema ini, setiap warga negara yang membeli tiket penerbangan di maskapai tersebut dapat memperoleh visa kunjungan gratis selama empat hari (transit visa)," kata dia.
Bahkan visa tersebut memungkinkan mereka melakukan perjalanan ke berbagai kota di Arab Saudi, termasuk melaksanakan ibadah umrah dan wisata religi di Tanah Suci.
Atas hal itu, pemerintah Indonesia menurut dia, langsung memberikan respons proaktif terhadap aturan dari otoritas Arab Saudi tersebut.
Hal itu juga kata dia, akan makin memudahkan jemaah Umrah asal Indonesia.
"Maka, pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini," tandas Selly.
| Museum Al-Sirah Madinah Jadi Lokasi Favorit Jemaah Umroh dari RI, Ada Apa di Dalamnya? |
|
|---|
| Indonesia Legalkan Umrah Mandiri, Ini Mekanisme Pelaksanaannya |
|
|---|
| Wakil Menteri Haji: Umrah Mandiri Dilegalkan untuk Lindungi Jemaah dan Sesuaikan Regulasi Saudi |
|
|---|
| Komisi VIII DPR RI Soroti Transisi Tata Kelola Haji 2026, Dorong Perbaikan Layanan untuk Jamaah |
|
|---|
| Ayu Chairun Nurisa Bantah Terlibat Penipuan Travel Umrah, Kuasa Hukumnya Sebut Penggiringan Opini |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.