Pemerintah Nilai Wajar Asosiasi Gelisah Sikapi Umrah Mandiri, Khawatir Kehilangan Jemaah
Pemerintah merespons sikap para asosiasi travel haji dan umrah yang masih resistensi terhadap legalnya pelaksanaan umrah mandiri.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah merespon sikap para asosiasi travel haji dan umrah yang masih resistensi terhadap umrah mandiri
- Aturan itu bakal berpengaruh pada jumlah jemaah umrah yang menggunakan jasa asosiasi travel umrah
- Asosiasi menilai legalisasi umrah mandiri akan berdampak kepada ekonomi umat dan perlindungan jamaah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, merespons sikap para asosiasi travel haji dan umrah yang masih resistensi terhadap legalnya pelaksanaan umrah mandiri.
Dahnil menilai wajar sikap dari para asosiasi tersebut.
Pasalnya aturan itu bakal berpengaruh pada jumlah jemaah umrah yang menggunakan jasa asosiasi travel umrah.
"Saya pikir kegelisahan mereka beralasan ya. Kenapa beralasan? Ya karena mereka khawatir kehilangan jemaah. Itu hal yang wajarlah," kata Dahnil kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Akan tetapi, kata dia, kebijakan pemerintah bersama DPR RI yang melegalkan umrah mandiri itu bukan semena-mena.
Aturan tersebut dipastikan. oleh Dahnil, berlandaskan pada regulasi dari pemerintahan Arab Saudi.
"Yang namanya regulasi penyelenggaraan haji itu kan diven to ke regulasi pemerintah Saudi Arabia. Pemerintah Saudi Arabia itu sekarang itu membuka peluang sejak dulu itu umrah mandiri," ucap dia.
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan sebelum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan sudah banyak jemaah Indonesia yang melakukan umrah mandiri.
Justru, menurut Dahnil, keberadaan UU tersebut bakal memberikan jaminan keselamatan kepada para jemaah.
"Nah, oleh sebab itu kita ingin melindungi mereka. Selain memang kita harus kompatibel dengan regulasinya Saudi. Nah, karena untuk melindungi mereka, maka undang-undang mengakomodir umrah mandiri," tukas dia.
Protes dari Asosiasi Umrah
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary, menanggapi pelegalan umrah mandiri pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Pada pasal 86 ayat (1) huruf b UU Haji terdapat frasa mengenai pelegalan umrah mandiri.
Menurut Zaky, pasal tersebut berpotensi merusak tatanan ekosistem keumatan yang selama ini tumbuh bersama penyelenggara perjalanan ibadah umrah berizin (PPIU).
"Di tengah banyak pasal yang positif, terdapat satu pasal yang membuat pelaku usaha syok, Pasal 86 ayat (1) huruf b yang melegalkan umrah mandiri. Pasal ini untuk pertama kalinya membuka peluang jamaah melakukan umrah tanpa melalui PPIU berizin," ujar Zaky kepada wartawan, Kamis (24/10/2025).
Zaky juga menyoroti potensi risiko yang muncul bila jamaah umrah berangkat tanpa bimbingan resmi.
Jemaah, kata Zaky, akan rentan mengalami penipuan jika menjalani umrah mandiri.
"Lebih jauh, bila jamaah umrah bisa memesan perjalanan langsung tanpa bimbingan maka potensi kesalahan manasik, ketidaksiapan spiritual, bahkan risiko penipuan meningkat tajam," kata Zaky.
"Padahal, umrah bukan wisata, tapi ibadah mahdhah yang menuntut bimbingan fiqh dan pendampingan ruhani," tambah Zaky.
Legalisasi umrah mandiri, menurut Zaky, akan berdampak kepada ekonomi umat dan perlindungan jamaah.
Pelaksanaan umrah mandiri, kata Zaky, akan membuka peluang untuk marketplace global
"Kekhawatiran bukan hanya soal kehilangan pangsa pasar, melainkan tergerusnya fondasi keumatan. Legalisasi umrah mandiri membuka peluang bagi pemain besar atau marketplace global," katanya.
Dirinya menilai marketplace global itu memiliki modal besar.
Sehingga dapat berdampak kepada pengusaha dan ekosistem perjalanan haji di Indonesia.
"Mereka memiliki modal besar dan strategi bakar uang yang sulit disaingi oleh travel-travel berbasis umat. Jika ini dibiarkan, bukan hanya PPIU kecil-menengah yang runtuh, tapi juga rantai ekonomi domestik," ucapnya.
Zaky meminta Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Haji memberi penjelasan resmi tentang implementasi UU PIHU ini.
"Kami para pelaku PPIU berharap agar Presiden Prabowo Subianto mendengar kegelisahan kami. Kami tidak menolak inovasi digital. Kami mendukung tata kelola modern. Tapi kebijakan harus tetap berpihak pada ekonomi keumatan dan perlindungan jamaah," katanya.
"Jangan biarkan korporasi global mengambil alih ruang yang selama ini menjadi sumber keberkahan bagi ribuan pesantren, ormas, dan pelaku dakwah ekonomi syariah," tukas dia.
| Besok, Adira Finance Berangkatkan Ratusan Nasabah Umrah ke Tanah Suci |
|
|---|
| Museum Al-Sirah Madinah Jadi Lokasi Favorit Jemaah Umroh dari RI, Ada Apa di Dalamnya? |
|
|---|
| Indonesia Legalkan Umrah Mandiri, Ini Mekanisme Pelaksanaannya |
|
|---|
| Wakil Menteri Haji: Umrah Mandiri Dilegalkan untuk Lindungi Jemaah dan Sesuaikan Regulasi Saudi |
|
|---|
| Komisi VIII DPR RI Soroti Transisi Tata Kelola Haji 2026, Dorong Perbaikan Layanan untuk Jamaah |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.