Kasus Korupsi Minyak Mentah
Eks Dirut Pertamina Sebut Sewa Tangki BBM karena Pengalihan Tanggung Jawab dari Pemerintah
Eks Dirut Pertamina sebut sewa tangki BBM karena pengalihan tanggung jawab dari pemerintah.
"Secara jujur. Boleh saya jawab, Yang Mulia? Secara jujur, saya melihat bahwa ini pengalihan tanggung jawab pemerintah ke Pertamina. Karena sebetulnya, sebetulnya untuk operasional itu sudah cukup," kata Karen.
Hakim Ade pun meminta Karen menjelaskan lebih detail mengenai maksud pernyataannya mengenai pengalihan tanggung jawab pemerintah tersebut.
"Apakah ada perintah atau permintaan dari pemerintah itu untuk ditangani oleh Pertamina?" cecar hakim Adek.
Menjawab hal itu, Karen mengatakan, pemerintah selalu meminta Pertamina menambah stok BBM menjadi 30 hari.
Namun, Pertamina selalu menolak permintaan tersebut karena terkait dengan pembiayaan. Bukan hanya tangkinya, Karen menyebut tangki tersebut harus selalu diisi BBM dengan nilai mencapai US$ 125 juta per hari.
"Satu hari itu adalah sekitar 125 juta dolar. Kalau 30 hari stok nasional, itu 30 kali 125 juta dolar. Oleh dan sebab itu, kami selalu menyingkirkan permohonan 30 hari dan komit untuk andal dalam distribusi dan suplai kepada konsumen karena itu yang kami sanggup mengingat cash flow-nya Pertamina," papar Karen.
Hakim pun mempertanyakan adanya kendala dengan kemampuan stok operasional Pertamina selama 18 hari. Karen menegaskan selama dirinya menjabat sebagai dirut Pertamina tidak pernah ada persoalan mengenai suplai dan distribusi BBM.
"Selama saya menjabat dirut Pertamina dari tahun 2009 sampai berakhir tidak pernah ada masalah," tegasnya.
Di persidangan Karen membantah jaksa alasannya mundur dari Dirut Pertamina karena sewa terminal BBM tersebut.
"Bukan masalah sewa OTM-nya, masalah perbedaan bahwa Pertamina diminta untuk menambah stok nasional yang bukan tanggung jawab korporasi," jelasnya.
Kemudian Karen dicecar soal kepemilikan PT Tangki Merak.
"Saya tidak tahu," tandasnya.
Baca juga: Eks Direktur Pertamina Akui Hanya Berasumsi, Adanya Intervensi Riza Chalid di Kasus Minyak Mentah
Diketahui dalam perkara ini Riza Chalid merupakan beneficial owners PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Bersama anaknya Kerry dan Direktur PT Tangki Merak Gading Ramadhan Joedo.
Mereka mendesak Pertamina untuk menyewa terminal BBM milik PT Olitangking Merak.
Hal itu agar bisa PT Olitangking Merak diakuisisi dan dijadikan jaminan kredit bank oleh Riza Chalid. Meskipun kerjasama tersebut tidak memenuhi kriteria pengadaan.
Total kerugian negara seluruhnya dalam perkara ini mencapai Rp285 triliun.
Atas perbuatannya para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Rahmat Fajar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.