Selasa, 28 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Eks Dirut Karen Agustiawan Mengaku Tak Tahu Proses Penyewaan Tangki BBM PT OTM oleh Pertamina

Karen Agustiawan mengaku tak mengetahui keterlibatan perusahaan Kerry Adrianto Riza dalam penyewaan tangki BBM oleh PT Pertamina.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG KORUPSI PERTAMINA - Sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023 di PN Tipikor Jakpus, Senin (27/10/2025) malam. Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan yang jadi saksi di persidangan mengaku tak mengetahui keterlibatan perusahaan Kerry Adrianto Riza dalam penyewaan tangki BBM oleh Pertamina. 

Ringkasan Berita:
  • Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan mengaku tak mengetahui keterlibatan perusahaan Kerry Adrianto Riza dalam penyewaan tangki BBM oleh Pertamina
  • Dia mengaku saat itu telah mengundurkan diri sebagai direktur utama Pertamina
  • Sehingga tidak memiliki kewenangan ketika keputusan penyewaan tangki itu dibuat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan mengaku tak mengetahui keterlibatan perusahaan Kerry Adrianto Riza dalam penyewaan tangki BBM oleh Pertamina.

Hal itu terungkap pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/10/2025) malam.

Baca juga: Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Saksi Ungkap Awal Mula Kerja Sama dengan PT Tangki Merak

Ia bersaksi untuk terdakwa Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM), Gading Ramadhan Joedo.

Serta terdakwa Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati. 

Di persidangan kuasa hukum Patra M Zen menanyakan saksi Karen apakah mengetahui keterlibatan para terdakwa dalam dugaan korupsi minyak mentah Pertamina.

 

 

"Jadi dalam perkara ini, Ibu dihadirkan saksi, tahu soal keterlibatan terdakwa dalam soal ini?" tanya Patra M Zen di persidangan.

Karen mengatakan ia tidak mengetahuinya.

"Tidak tahu," jawab Karen. 

"Pak Kerry, enggak tahu ya?" cecar Patra. 

"Tidak tahu," kata Karen.

Di persidangan Karen juga mengaku tak mengetahui mengenai proses penyewaan tangki BBM PT OTM oleh Pertamina

Hal itu dikarenakan ia sudah tidak memiliki kewenangan ketika keputusan penyewaan tangki itu dibuat. Sebab ia telah mengundurkan diri sebagai direktur utama Pertamina.

"Karena saya sudah menyatakan mengundurkan diri dan kewenangannya sudah dicabut, tidak boleh memutuskan segala sesuatu yang strategis," kata Karen.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved