Rabu, 29 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Eks Dirut Karen Agustiawan Mengaku Tak Tahu Proses Penyewaan Tangki BBM PT OTM oleh Pertamina

Karen Agustiawan mengaku tak mengetahui keterlibatan perusahaan Kerry Adrianto Riza dalam penyewaan tangki BBM oleh PT Pertamina.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG KORUPSI PERTAMINA - Sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023 di PN Tipikor Jakpus, Senin (27/10/2025) malam. Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan yang jadi saksi di persidangan mengaku tak mengetahui keterlibatan perusahaan Kerry Adrianto Riza dalam penyewaan tangki BBM oleh Pertamina. 

Karen kemudian membacakan risalah rapat direksi. Dalam rapat itu diputuskan direksi menarik dan mengambil alih kewenangan direktur utama mengenai pekerjaan jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM di Merak, Banten dengan nilai kontrak senilai Rp 2,7 triliun. 

Selanjutnya, rapat direksi memberikan wewenang kepada direktur pemasaran dan niaga untuk menyetujui dan mengasahkan OE atau HPS, menetapkan pemenang penunjukkan langsung.

"Serta menandatangani perjanjian pekerjaan jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM di Merak, Banten dengan key term sebagaimana terlampir. Keputusan direksi sebagaimana dimaksud pada angka di atas dianggap mulai berlaku sejak 28 April 2014," kata Karen.

"Sehingga saya dicabut semua kewenangan saya terkait OTM ini semenjak 28 April 2014," imbuhnya.

Karen selanjutnya menyerahkan risalah rapat direksi tersebut kepada majelis hakim untuk menjadi barang bukti perkara tersebut.

Diketahui dalam perkara ini Riza Chalid merupakan beneficial owners PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Bersama anaknya Kerry dan Direktur PT Tangki Merak Gading Ramadhan Joedo.

Mereka mendesak Pertamina untuk menyewa terminal BBM milik PT Olitangking Merak.

Hal itu agar bisa PT Olitangking Merak diakuisisi dan dijadikan jaminan kredit bank oleh Riza Chalid. Meskipun kerjasama tersebut tidak memenuhi kriteria pengadaan.

Total kerugian negara seluruhnya dalam perkara ini mencapai Rp285 triliun.

Atas perbuatannya para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved