Rabu, 29 April 2026

Korupsi di PT Timah

Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset Kasus Harvey Moeis

Aktris Sandra Dewi telah mencabut gugatannya terkait penyitaan sejumlah aset atas kasus suaminya, Harvey Moeis, Selasa (28/10/2025).

Tayang:
Warta Kota/Arie Puji
KASUS TIMAH - Sandra Dewi mejadi saksi dalam sidang TPPU suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10/2024). Aktris Sandra Dewi telah mencabut gugatannya terkait penyitaan sejumlah aset atas kasus suaminya, Harvey Moeis, Selasa (28/10/2025). 

Adapun argumen pemohon mengeklaim sebagai pihak ketiga beritikad baik bahwa aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hingga hadiah. Sehingga menurutnya, tidak terkait tindak pidana korupsi ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Aset-aset tersebut, antara lain:

  • 88 tas mewah milik Sandra Dewi, dibeli dengan dana transfer dari Harvey Moeis senilai Rp14,17 miliar
  • Empat kaveling properti di Permata Regency
  • Tabungan yang diblokir
  • Rumah di Kebayoran Baru dan Gading Serpong
  • Perhiasan dan hadiah ulang tahun berupa mobil Rolls-Royce

Kasus Harvey Moeis 

Harvey Moeis merupakan suami Sandra Dewi yang teseret kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah.

Pada Maret 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi. 

Kasus tersebut, rupanya melibatkan 22 tersangka, termasuk pejabat tinggi dan pengusaha. 

Keterlibatan Harvey, bermula pada 2018-2019. Ia menghubungi Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. 

Baca juga: Keterangan Saksi Penyidik Dinilai Penting untuk Jawab Keberatan Sandra Dewi soal Penyitaan Aset

Harvey menghubungi Mochtar untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. 

Dari situlah, muncul kesepakatan kegiatan akomodir pertambangan timah liar di-cover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.

Kemudian, Harvey menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIM, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut. 

Saat menghubungi beberapa smelter, Harvey meminta para pihak menyisihkan sebagian dari keuntungannya. 

Dana tersebut, diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana corporate social responsibility (CSR) yang dikirim para pengusaha smelter kepada Harvey melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka Helena Lim. 

Harvey Moeis diduga merugikan negara sebesar Rp 271,06 triliun akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. 

Kerugian lingkungan ini, dihitung berdasarkan total luas galian yang mencapai 170.363.064 hektar yang tersebar di kawasan hutan dan non-kawasan hutan Bangka Belitung.

Namun, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merevisi jumlah kerugian tersebut menjadi Rp 300 triliun. 

Harvey lantas menyandang status terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya pada Selasa (1/7/2025). 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved