Sabtu, 1 November 2025

Korupsi di PT Timah

Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset Kasus Harvey Moeis

Aktris Sandra Dewi telah mencabut gugatannya terkait penyitaan sejumlah aset atas kasus suaminya, Harvey Moeis, Selasa (28/10/2025).

Warta Kota/Arie Puji
KASUS TIMAH - Sandra Dewi mejadi saksi dalam sidang TPPU suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10/2024). Aktris Sandra Dewi telah mencabut gugatannya terkait penyitaan sejumlah aset atas kasus suaminya, Harvey Moeis, Selasa (28/10/2025). 

Harvey Moeis dihukum 20 tahun penjara.

Selain pidana badan dan denda, ia mendapatkan hukuman pidana pengganti dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Dikutip dari Kompas.com, sebelum penjatuhan hukuman terhadap Harvey Moeis, hakim sepakat dengan jaksa mengenai barang-barang milik dan terkait Harvey Moeis dirampas untuk negara. 

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Fahmi Ramadhan, Rahmat Fajar Nugraha, Kompas.com)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved