Korupsi di PT Timah
Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset Kasus Harvey Moeis
Aktris Sandra Dewi telah mencabut gugatannya terkait penyitaan sejumlah aset atas kasus suaminya, Harvey Moeis, Selasa (28/10/2025).
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Tiara Shelavie
Warta Kota/Arie Puji
KASUS TIMAH - Sandra Dewi mejadi saksi dalam sidang TPPU suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10/2024). Aktris Sandra Dewi telah mencabut gugatannya terkait penyitaan sejumlah aset atas kasus suaminya, Harvey Moeis, Selasa (28/10/2025).
Harvey Moeis dihukum 20 tahun penjara.
Selain pidana badan dan denda, ia mendapatkan hukuman pidana pengganti dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Dikutip dari Kompas.com, sebelum penjatuhan hukuman terhadap Harvey Moeis, hakim sepakat dengan jaksa mengenai barang-barang milik dan terkait Harvey Moeis dirampas untuk negara.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Fahmi Ramadhan, Rahmat Fajar Nugraha, Kompas.com)
Berita Terkait
Korupsi di PT Timah
| Penyidik Ungkap Kejanggalan Pisah Harta Sandra Dewi dengan Harvey Moeis |
|---|
| Penyidik Kejagung Tegaskan 88 Tas Mewah dan 141 Perhiasan Sandra Dewi Hasil Kejahatan Harvey Moeis |
|---|
| Sidang Keberatan Sandra Dewi, Penyidik Beberkan Aset-aset Hasil Kejahatan Harvey Moeis |
|---|
| Hari Ini Sandra Dewi Jalani Sidang Pembuktian Keberatan Penyitaan Tas Mewahnya |
|---|
| Sandra Dewi Ajukan Keberangkatan Asetnya Disita: Ada Rumah, Perhiasan hingga Tas Mewah |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.