Eks Jaksa Azam Ajukan Kasasi Setelah Hukumannya Diperberat di Perkara Korupsi Tilap Barang Bukti
Azam mengajukan kasasi pada perkara korupsi menilap uang barang bukti (barbuk) perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
Ringkasan Berita:
- Bekas Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya mengajukan kasasi.
- Ia terjerat perkara korupsi menilap uang barang bukti (barbuk) perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
- Diketahui pada tingkat pengadilan, Azam divonis 7 tahun penjara. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan penuntut umum 4 tahun penjara.
- Kemudian Azam mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas vonis tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Jaksa sekaligus Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya mengajukan kasasi pada perkara korupsi menilap uang barang bukti (barbuk) perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
Diketahui pada tingkat pengadilan, Azam divonis 7 tahun penjara. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan penuntut umum 4 tahun penjara.
Kemudian Azam mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas vonis tersebut.
Ironisnya Azam justru vonisnya diperberat menjadi 9 tahun penjara.
Atas hukumnya yang diperberat tersebut, Azam Akhmad Akhsya resmi mengajukan kasasi.
Permohonan kasasi Azam tersebut teregister dengan nomor 1312/PAN.PN/W10.U1/TPK.05.X.2025.03.
"Tanggal pengiriman berkas kasasi Rabu, 22 Oktober 2025," bunyi laman SIPP PN Jakarta Pusat, dilihat Selasa (28/10/2025).
Sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta perberat hukuman bekas Jaksa sekaligus Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya. Pada kasus korupsi menilap uang barang bukti (barbuk) perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
Vonis Azam yang semula 7 tahun penjara, kini menjadi 9 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Azam Akhmad Akhsya, S.H., M.H. berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Banding Hakim Teguh Harianto di persidangan terbuka, PT DKI Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Selain itu, denda yang harus dibayarkan oleh Azam diperberat menjadi Rp 500 juta.
"Dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000 subsider 5 bulan kurungan," imbuhnya.
Selanjutnya Azam juga dihukum membayar uang pengganti Rp 11,7 miliar. Jika harta bendanya tak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun.
| Kajari Jakbar Hendri Antoro Dicopot, Kejagung Belum Putuskan Pemecatan dan Proses Pidana |
|
|---|
| Sosok dan Harta Kajari Jakbar Hendri Antoro, Dicopot Buntut Kasus Penggelapan Barbuk Robot Trading |
|
|---|
| Kejagung Copot Kajari Jakbar Hendri Antoro Buntut Kasus Penggelapan Barang Bukti Investasi Bodong |
|
|---|
| Resmi Ajukan Banding, Pihak Vadel Badjideh Berharap Vonis Hukuman Bisa Lebih Ringan |
|
|---|
| Vadel Badjideh Ajukan Banding, Kuasa Hukum Nilai Ada Ketidakcermatan Putusan Majelis Hakim |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.