Anggota Komisi II DPR Soal KPU Sewa Jet Pribadi Rp 46 Miliar Tidak Sesuai Fungsi: Sedih Saya
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengaku sedih soal penggunaan jet pribadi yang tidak diperuntukkan sesuai fungsinya oleh KPU
Langkah ini, kata Budi, bertujuan untuk menjaga kerahasiaan identitas pihak pelapor sekaligus materi pelaporan yang sedang ditelaah.
Sanksi peringatan keras
DKPP dalam putusannya pada Selasa (21/10/2025) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin, empat anggota KPU yakni Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Sekretaris Jenderal KPU Bernard Dermawan Sutrisno.
Dalam putusan tersebut, terungkap fakta bahwa pagu anggaran untuk sewa dukungan kendaraan monitoring logistik Pemilu 2024 mencapai Rp 90 miliar.
Majelis DKPP menilai para pimpinan KPU telah menyalahgunakan fasilitas tersebut.
DKPP menemukan bahwa pengadaan jet pribadi itu dirancang untuk memantau distribusi logistik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Namun, fakta persidangan menunjukkan penggunaan jet mewah jenis Embraer Legacy 650 itu tidak sesuai peruntukannya.
"Pada faktanya berdasarkan bukti rute private jet dan passenger list sebanyak 59 kali perjalanan, tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik," tutur anggota majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan putusan.
DKPP memaparkan, jet pribadi itu justru digunakan untuk kegiatan seperti monitoring gudang logistik, Bimtek KPPS, hingga kunjungan ke daerah yang bukan kategori 3T seperti Jawa Timur, Bali, dan Kalimantan Selatan.
Laporan dugaan korupsi ini sendiri diinisiasi oleh koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Themis Indonesia, Transparency International Indonesia (TII), dan Trend Asia.
Koalisi tidak hanya melapor ke KPK, tetapi juga ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DKPP.
Koalisi menyoroti adanya dugaan masalah sejak proses pengadaan (procurement) yang dinilai tertutup, hingga penggunaan yang tidak sesuai peruntukan dan melanggar Peraturan Menteri Keuangan tentang perjalanan dinas pejabat negara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.