Korupsi di PT Timah
Kejagung Belum akan Melelang Aset Milik Harvey Moeis yang Sempat Dipersoalkan Sandra Dewi
Kejaksaan sudah melakukan eksekusi pidana 20 tahun Harvey, maka langkah yang selanjutnya dilakukan yakni melelang aset milik terpidana Harvey
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
LELANG ASET - Penampakan tas mewah milik artis Sandra Dewi saat ditunjukkaj jaksa dalam sidang kasus korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah, dengan terdakwa suaminya, Harvey Moeis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024). Kejaksaan Agung menyatakan belum akan melelang aset milik Harvey Moeis dalam waktu dekat meski Sandra Dewi telah mencabut keberatan soal penyitaan aset di tahap Pengadilan. Aset-aset tersebut berupa sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru, Jaksel, Permata Regency, Jakarta Barat, tabungan yang diblokir hingga sejumlah tas.
Adapun ketika Tribunnews.com hitung ratusan perhiasan emas tersebut beratnya mencapai 1.282 gram.
Selain itu, terdakwa Harvey Moeis juga menyimpan sejumlah uang dan logam mulia menggunakan Safe Deposite Box di Bank CIMB Niaga atas nama Sandra Dewi.
Di antaranya valuta asing USD 400.000 dan 1 buah Logam Mulia Fine Gold 100 gram.
Adapun dalam perkara korupsi tata niaga timah, Harvey Moies sudah inkrah divonis 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Korupsi di PT Timah
| Keterangan Saksi Penyidik Dinilai Penting untuk Jawab Keberatan Sandra Dewi soal Penyitaan Aset |
|---|
| Sandra Dewi Menggugat, Kejaksaan Tetap Tancap Gas Lelang Aset Harvey Moeis |
|---|
| Penyidik Ungkap Aset Mewah Sandra Dewi yang Disita, Diperoleh Setelah Menikah dengan Harvey Moeis |
|---|
| Penyidik Ungkap Kejanggalan Pisah Harta Sandra Dewi dengan Harvey Moeis |
|---|
| Penyidik Kejagung Tegaskan 88 Tas Mewah dan 141 Perhiasan Sandra Dewi Hasil Kejahatan Harvey Moeis |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.