Kasus Suap Ekspor CPO
Hakim Nonaktif Djuyamto dkk Hari Ini Jalani Tuntutan Perkara Suap Vonis Lepas CPO
Hakim gelar sidang tuntutan perkara suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi, Rabu (29/10/2025).
Ringkasan Berita:
- Sidang tuntutan perkara suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi digelar Rabu (29/10/2025).Â
- Deretan terdakwanya yakni eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
- Kemudian tiga mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Ali Muhtarom, Agam Syarif Baharudin dan Djuyamto.
Â
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan perkara suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi, Rabu (29/10/2025).Â
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara tersebut yakni eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Kemudian tiga mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Ali Muhtarom, Agam Syarif Baharudin dan Djuyamto.
Pantauan Tribunnews di ruang persidangan, sidang dimulai sekira 11.30 WIB.
"Baik penuntut umum sebelum kita mulai, acaranya tuntutan ya," kata Ketua Majelis Hakim Effendi di persidangan.
"Benar yang mulia," jawab penuntut umum.
Baca juga: Uang Sitaan Rp13 Triliun Hasil Korupsi CPO Akan Dipakai Prabowo untuk Tambah Dana Beasiswa LPDP
Majelis hakim lalu menanyakan pembacaan tuntutan satu-satu atau sekaligus.
"Sama-sama, namun dibaca satu saja, untuk amarnya masing-masing," jawab jaksa.
Di persidangan penasihat hukum para terdakwa setuju.
"Setuju," jawab kuasa hukum para terdakwa.
Baca juga: Uang Sitaan Rp13 Triliun Hasil Korupsi CPO Akan Dipakai Prabowo untuk Tambah Dana Beasiswa LPDP
Sebagai informasi, tiga korporasi besar yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dituntut membayar uang pengganti yang berbeda-beda di kasus persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng.
PT Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619 atau (Rp 11,8 triliun), Permata Hijau Group dituntut membayar uang pengganti Rp 937.558.181.691,26 atau (Rp 937,5 miliar), dan Musim Mas Group dituntut membayar uang pengganti Rp Rp 4.890.938.943.794,1 atau (Rp 4,8 triliun).
Uang pengganti itu dituntut oleh Jaksa agar dibayarkan oleh ketiga korporasi lantaran dalam kasus korupsi CPO negara mengalami kerugian sebesar Rp 17,7 triliun.
Tapi bukannya divonis bersalah, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin justru memutus 3 terdakwa korporasi dengan vonis lepas atau ontslag pada Maret 2025 lalu.
Baca juga: Sidang Suap Vonis CPO, NU Kartasura Kembalikan Uang Rp 5,5 Miliar Dari Djuyamto ke Jaksa
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.