Kasus Suap Ekspor CPO
Profil Agam Syarief Baharudin, Hakim Nonaktif yang Terjerat Suap Kasus Minyak Goreng
Berikut adalah profil dan harta kekayaan Agam Syarief Baharudin, hakim nonaktif yang terjerat suap kasus minyak goreng.
Dalam kariernya, Agam Syarief telah malang melintang di dalam dunia hukum Indonesia.
Sudah lebih dari 20 tahun ia berkiprah sebagai penegak hukum.
Ia pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada 2009.
Pada 2017, Agam ditetapkan sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Demak, Jawa Tengah.
Pada 2021, Agam Syarief pernah ditugaskan menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam menangani perkara, ia pernah memimpin persidangan kasus-kasus yang menjadi sorotan masyarakat.
Salah satunya adalah kasus yang berkaitan dengan Habib Rizieq di PN Jakarta Timur terkait kerumunan Megamendung.
Dikutip dari akun Linkedinnya, Agam Syarief juga menyediakan konsultasi hukum gratis.
Harta Kekayaan Agam Syarief Baharudin
Agam Syarief Baharudin tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2.304.985.969 atau Rp2,3 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkannya terakhir kali pada 23 Januari 2025.
Harta terbanyaknya berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki sebesar Rp1.625.000.000 atau Rp1,6 miliar.
Sumber harta terbanyak kedua milik Agam Syarief berasal dari alat transportasi sebesar Rp312.000.000 atau Rp312 juta.
Meski demikian, ia tak memiliki utang sepeserpun.
Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan Agam Syarief Baharudin.
DATA HARTA
 
							 
							 
							![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.