Diplomat Muda Tewas di Menteng
Keluarga Minta Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Ditarik ke Bareskrim Polri
Keluarga masih berupaya menuntut penyelidikan lanjutan terkait kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga masih berupaya menuntut penyelidikan lanjutan terkait kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Hal tersebut seiring dengan datangnya kuasa hukum Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo Nikolay ke Bareskrim Polri untuk berkoordinasi dengan Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri.
"Kami datang memenuhi undangan itu untuk koordinasi jadi kami tetap pada prinsipnya bahwa kami ingin supaya kasus ini terungkap dengan sebaik-baiknya karena menyangkut nama baik institusi Polri," kata Nicholay di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/10/2025).
Nicholay mengatakan pihak keluarga berharap kasus kematian Arya Daru ditarik ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan lanjutan.
Nicholay menyebut masih banyak kejanggalan yang belum diungkap dalam kasus kematian Arya Daru.
Baca juga: Keluarga Arya Daru Ingin Bareskrim Gelar Perkara Khusus, Ada Apa?
"Jadi ini agendanya saya bersama tim penasihat hukum berada di Bareskrim Mabes Polri," ucapnya.
Kasus Kematian Arya Daru
Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025) pagi.
Ketika ditemukan, posisi tubuh Arya Daru tergeletak di atas kasur.
Baca juga: Penyelidik akan Bertemu dengan Keluarga Pekan Depan, Polisi Siap Ungkap Fakta Kematian Arya Daru
Kepala korban dibungkus plastik dan dililit lakban berwarna kuning, sementara tubuhnya tertutup selimut berwarna biru.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan atas kasus ini.
Dalam konferensi pers besar pada Selasa (29/7/2025), polisi menyatakan belum menemukan indikasi keterlibatan pihak lain maupun unsur pidana dalam kematian Arya.
Penyidik menyita 103 barang bukti dari lokasi, termasuk gulungan lakban, kantong plastik, pakaian milik korban, hingga obat sakit kepala dan obat lambung.
Sidik jari Arya juga ditemukan pada permukaan lakban yang melilit kepalanya.
Polisi telah memeriksa 24 orang saksi dari tiga klaster, yakni rekan kerja, rekan satu kos, dan anggota keluarga. Namun, dua saksi hingga kini belum memenuhi panggilan penyelidikan.
Meski demikian, polisi belum menyimpulkan kasus ini sebagai bunuh diri, dan proses penyelidikan masih berlangsung.
Kasus ini belum ditutup atau belum diterbitkan surat penghentian penyelidikan (SP3).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.