Selasa, 28 Oktober 2025

Ibadah Haji 2026

Kuota Haji 2026 Tak Berubah, Total 221 Ribu Jemaah, Berikut Rinciannya

Indonesia mendapatkan kuota sebesar 221 ribu jemaah untuk haji 2026, atau sama dengan yang didapat Indonesia pada tahun 2025 lalu.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Chaerul Umam
RAPAT PERSIAPAN HAJI - Komisi VIII DPR RI menggelar rapat bersama Kementerian Haji dan Umrah, membahas persiapan penyelenggaran Ibadah Haji Tahun 1447 H/ 2026 M, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/10/2025). Wakil Menteri Haji dan Umrah RI (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut, Indonesia mendapatkan kuota sebesar 221 ribu jemaah untuk haji 2026, atau sama dengan yang didapat Indonesia pada tahun 2025 lalu. 

Ringkasan Berita:
  • Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221.000 untuk musim haji 2026
  • Jumlah ini sama dengan kuota pada tahun lalu
  • Rinciannya dipakai untuk kuota haji reguler sebesar 203.320 jemaah atau 92 persen
  • Sisanya 17.680 ribu atau 8 persen dipakai untuk kuota haji khusus
 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkapkan kuota jemaah haji Indonesia untuk Tahun 1447 H/2026 M.

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut, Indonesia mendapatkan kuota sebesar 221 ribu jemaah untuk haji 2026, atau sama dengan yang didapat Indonesia pada tahun 2025 lalu.

Baca juga: Jemaah Haji Yogyakarta Tak Perlu Lagi ke Solo, Pemerintah Siapkan Embarkasi Baru di Sini

Hal itu disampaikannya dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

"Kuota haji Indonesia tahun 1447 H/2026 M sebanyak 221 ribu jemaah dibagi sesuai dengan ketentuan Pasal 10B dan Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," kata Dahnil.

Dari total 221 ribu itu, dipakai untuk kuota haji reguler sebesar 203.320 jemaah atau 92 persen. 

 

 

Sedangkan 17.680 ribu atau 8 persen dipakai untuk kuota haji khusus.

"Pembagian kuota ini masih sama dengan tahun sebelumnya," ucap Dahnil.

Sementara itu, untuk kuota haji reguler dibagi menjadi:

  • Petugas Haji Daerah (PHD) sejumlah 1.050 petugas; 
  • Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah sejumlah 685 pembimbing; 
  • Reguler Murni menjadi 201.585 jemaah

Untuk pembagian dan penetapan kuota haji provinsi, sesuai dengan Pasal 13 Ayat (2) huruf b UU nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dahnil menegaskan, pembagian kuota haji reguler tersebut berpegang pada prinsip keadilan.

Di mana provinsi dengan pendaftar haji terbanyak, maka kuota yang diberikan akan lebih besar, sehingga nantinya perbedaan waktu tunggu di seluruh provinsi kini sama.

"Besaran nilai manfaat yang didapatkan jemaah adalah sama karena waktu tunggunya sama," pungkas Dahnil.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved