Korupsi KTP Elektronik
Alasan Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat: Tempati Sel Mewah, Diduga Terlibat TPPU e-KTP
Pembebasan Bersyarat terhadap Setya Novanto digugat ke PTUN. Penggugat pun membeberkan dua alasan putusan tersebut digugat.
Sebelum menggugat, Adi mengungkapkan, pihaknya terlebih dahulu mengirimkan surat keberatan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terkait pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto.
Namun, lantaran tidak ditanggapi, akhirnya putusan tersebut digugat ke PTUN Jakarta.
Kata Kuasa Hukum Setya Novanto
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, menganggap pembebasan bersyarat terhadap kliennya sudah sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Sistem Pemasyarakatan.
"Syarat-syarat yang ditentukan undang-undang ini sudah terpenuhi. Pertama, Pak Novanto itu sudah menjalani dua pertiga masa hukuman."
"Lalu, kedua beliau dianggap berkelakukan baik berdasarkan surat keputusan pembebasan bersyarat tersebut," ujarnya.
Selain itu, Maqdir mengatakan, kliennya sudah memenuhi syarat diberikan bebas bersyarat karena telah menjalani hukuman lainnya berupa membayar denda serta ganti rugi.
Dalam vonis, Setya dijatuhi sanksi membayar denda sebesar Rp500 juta dan ganti rugi 7,3 juta dolar AS.
"Bahkan sebelum dinyatakan bebas bersyarat, Pak Novanto itu sudah membayar (denda) sekitar Rp44 miliaran. Kalau mau bicara dari sisi hukum, tidak ada satu alasan apapun untuk mengatakan bebas bersyarat ini tidak sah," tuturnya.
Terkait gugatan di PTUN Jakarta, Maqdir mempertanyakan kepentingan yang dilanggar dari penggugat atas gugatan tersebut.
"Kalau mereka mengatakan diri sebagai kelompok perwakilan, mewakili siapa? Apa persamaan penting pihak-pihak yang mewakili," tuturnya.
Maqdir juga menanggapi soal alasan penggugat menggugat pembebasan bersyarat Setya lantaran dugaan TPPU di kasus e-KTP masih disidik oleh Bareskrim Polri.
Ia menuturkan, selama persidangan, kliennya tidak terbukti menerima uang yang dimaksud secara langsung.
Namun, sambung Maqdir, ada pihak yang mengatasnamakan perwakilan Setya menerima uang tersebut.
"Kedua, ada juga terkait sekian juta dolar, itu adalah transaksi antara Anang (mantan Dirut PT Quadra Solutions) dengan salah seorang juga menjadi terdakwa, saya lupa namanya."
"Jadi di dalam perkara pokoknya saja tidak pernah jelas, mana uang yang dicuci oleh Pak Novanto, jadi bagaimana bisa terlibat dalam pencucian uang," jelas Maqdir.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/meski-di-penjara-setya-novanto-tampil-perlente-mewah-dan-tas-louis-vuitton.jpg)