Jumat, 31 Oktober 2025

UU MD3

MK Wajibkan Keterwakilan Perempuan di Tiap AKD DPR, Pemohon: Ini Tonggak Sejarah Kesetaraan

Putusan MK soal AKD DPR disebut tonggak sejarah kesetaraan. Perempuan kini wajib terwakili di tiap komisi dan pimpinan dewan.

Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Mahkamah Konstitusi menggelar pembacaan sejumlah putusan di Ruang Sidang Pleno, Jakarta, Kamis (16/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • MK kabulkan gugatan soal keterwakilan perempuan di alat kelengkapan DPR.
  • Pemohon sebut putusan ini tonggak sejarah perjuangan kesetaraan gender.
  • DPR wajib revisi aturan internal agar sesuai dengan amar konstitusi.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait keterwakilan perempuan dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR.

Putusan ini mewajibkan setiap AKD, baik anggota maupun pimpinan, untuk mencerminkan keterwakilan perempuan secara proporsional berdasarkan jumlah anggota perempuan di tiap fraksi.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK di Gedung MK RI, Jakarta, pada Kamis (30/10/2025), dengan nomor perkara 169/PUU-XXII/2024. 

Gugatan diajukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia, Perludem, Kalyanamitra, dan Titi Anggraini sebagai pemohon perorangan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi pagi ini merupakan tonggak penting dalam sejarah perjuangan kesetaraan gender dan demokrasi representatif di Indonesia,” kata Titi kepada wartawan usai sidang.

Duduk Perkara: Pasal 97 UU MD3 Dinilai Abaikan Perempuan

Permohonan uji materi diajukan terhadap Pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Pemohon menilai pasal tersebut tidak mengatur secara eksplisit keterwakilan perempuan dalam AKD, sehingga membuka ruang praktik pengabaian terhadap prinsip kesetaraan gender.

Isi Pasal yang Diuji:

Pasal 97 ayat (1):

“Alat Kelengkapan DPR terdiri atas Pimpinan DPR, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga, dan Panitia Khusus.”

Pasal 97 ayat (2):

“Susunan dan keanggotaan alat kelengkapan DPR ditetapkan dalam rapat paripurna berdasarkan usul fraksi.”

Baca juga: Alasan Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat: Tempati Sel Mewah, Diduga Terlibat TPPU e-KTP

Menurut pemohon, ketentuan tersebut telah menimbulkan praktik domestifikasi politik perempuan, yakni pembatasan ruang gerak perempuan hanya pada bidang tertentu dan penghilangan peluang untuk menduduki posisi strategis.

“Pasal-pasal yang kami uji selama ini telah menimbulkan praktik domestifikasi politik perempuan di parlemen karena membatasi ruang mereka hanya pada bidang-bidang tertentu dan menghilangkan kesempatan untuk berperan dalam posisi strategis,” jelas Titi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved