Sabtu, 1 November 2025

Elite Gerindra Jelaskan soal Konten yang Dipersoalkan ke Rahayu Saraswati

Mahkamah Partai Gerindra menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati karena dinilai tidak memenuhi syarat secara hukum.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Istimewa
BATAL MUNDUR - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo batal mundur dari Anggota DPR RI periode 2024–2029. /Foto.dok 

“Menindaklanjuti lima perkara pengaduan yang telah masuk dan memenuhi ketentuan Tata Beracara MKD, masing-masing dengan Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025,” bunyi keputusan rapat tersebut.

Selain itu, MKD juga menyetujui penanganan lanjutan terhadap beberapa anggota DPR berstatus nonaktif yakni Adies Kadir, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni.

Baca juga: Meski Tak Lagi di DPR, Rahayu Saraswati Dinilai Jadi Teladan Politik Generasi Muda

MKD turut membahas surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra terkait status keanggotaan Rahayu Saraswati. Setelah melakukan kajian, MKD menegaskan Rahayu tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029.

“Setelah melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029,” demikian isi keputusan.

Nazaruddin menegaskan, MKD akan terus bekerja secara profesional dan independen sesuai prinsip penegakan etik untuk menjaga marwah lembaga legislatif.

“MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif,” tutupnya.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved