Kamis, 6 November 2025

Bolehkah Menyalurkan Zakat kepada Keluarga Sendiri? Begini Penjelasannya

Berzakat bagi seorang muslim adalah kewajiban yang membangun fondasi utama dalam Islam.

Penulis: Anita K Wardhani
Editor: Choirul Arifin
HO/Dompet Dhuafa
ZAKAT FITRAH - Setiap Muslim diperbolehkan membayar kewajiban zakat fitrah keluarga seperti kepada orangtua yang sudah tidak bekerja, istri, maupun tanggungan anak. 
Ringkasan Berita:
  • Berzakat sebagai perintah Allah dalam Rukun Islam wajib dilakukan oleh setiap Muslim.
  • Islam telah mengatur secara sempurna kapan zakat disalurkan dan kemana saja sasaran penerimanya.
  • Bolehkah menyalurkan zakat untuk keluarga? Simak ulasannya

TRIBUNNEWS.COM - Berzakat bagi seorang muslim adalah kewajiban yang membangun fondasi utama dalam Islam. Allah Subhanahu wa ta'ala telah mengatur zakat dalam Rukun Islam.

Yakni kewajiban mengeluarkan sebagian harta untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, sebagai bentuk pembersihan jiwa dan harta.

Lantas, kemana zakat ini sebaiknya disalurkan? Perlu diketahui, ada dua macam zakat, yakni zakat fitrah dan zakat mal.

Untuk zakat fitrah, seorang muslim diperbolehkan membayar kewajiban zakat fitrah keluarga seperti kepada orangtua yang sudah tidak bekerja, istri, maupun tanggungan anak.

Namun dalam zakat mal, ditunaikan oleh masing-masing individu apabila harta yang dimiliki telah mencapai haul dan nisab.

Jika ada anggota keluarga yang sedang kesulitan, bisakah kita memberikannya dana zakat

Mengutip Dompet Dhuafa, Zakat secara umum ditunjukkan kepada delapan asnaf sesuai surah At-Taubah. Golongan yang berhak menerima zakat sudah ditentukan dalam Quran pada Surah At-Taubah ayat 60,

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”


Namun, untuk zakat fitrah dikhususkan untuk orang-orang miskin dan anak yatim piatu, agar tercukupi kebutuhan pangan pada saat hari raya idul fitri.

Menurut ijtima’ Para Ulama Syafi’iyah, menyalurkan zakat untuk keluarga sendiri diperbolehkan apabila memenuhi syarat berikut:

1. Bukan Keluarga Berdasarkan Satu Garis Keturunan

Penyaluran zakat ke keluarga diharuskan bukan orang tua, saudara kandung kakak atau adik, istri dan anak keturunan sendiri.

Pemberian harta kepada orang tua kandung tidak dapat disebutkan sebagai zakat. Melainkan bentuk pemberian sebagai rasa sayang dari anak kepada orang tua. 

Baca juga: Penguatan Ekosistem Zakat Perlu Libatkan Kampus, Pemerintah dan Masyarakat 

Begitu pula terhadap anak dan istri, mereka adalah orang-orang yang wajib dinafkahi, sehingga tidak boleh disalurkan zakat.

2. Keluarga Terdekat yang Masuk ke Dalam 8 Asnaf Penerima Zakat

Ulama membolehkan umat muslim menyalurkan zakat untuk keluarga terdekat. Seperti paman, bibi, keponakan, apabila mereka masuk ke dalam 8 asnaf penerima zakat.

Misalkan, kamu memiliki keponakan yang yatim piatu dan kondisi ekonominya masuk ke dalam kategori miskin, maka diperbolehkan menyalurkan zakat.


Tata Cara Peyaluran Zakat untuk Keluarga Terdekat

Menyalurkan zakat kepada keluarga sendiri diperbolehkan, dengan syarat tertentu. Berikut ini adalah tata cara jika kamu mau menyalurkan zakat untuk keluarga:

1. Termasuk ke dalam Delapan Asnaf

Pastikan keluarga yang akan disalurkan zakat masuk ke dalam delapan asnaf, yaitu mereka yang benar-benar membutuhkan dana zakat. Delapan asnanf ini telah diatur oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60.

Jika anggota keluargamu mampu, maka tidak diperbolehkan menyalurkan zakat kepada anggota keluarga.

2. Zakat Dikeluarkan Ketika telah Mencapai Nisab

Keluarkan zakat harta ketika sudah mencapai nisab. Nisab zakat harta ada dua jenis. Zakat mal yang dibayar perbulan, dan zakat mal yang dibayar per tahun.

Nisab zakat mal yang dibayar per-bulan yaitu 653 kg gabah. Semisal harga gabah 1 kg lima ribu rupiah, maka 653 x 5.000 = Rp 3.175.000.

Baca juga: Kemenag Serahkan Beasiswa Zakat Indonesia Rp 16,85 Miliar kepada 153 Mahasiswa

Jika pendapatan sebulanmu sudah mendapai nisab seharga 653 kg gabah, maka kamu diwajibkan membayar zakat mal sebesar 2,5 persen.

Sedangkan, apabila kamu membayar zakat mal dengan nisab satu tahun, maka pendapatan total setahun harus mencapai seharga 85 gram emas.

Misalnya, 1 gram emas seharga 700 ribu rupiah, maka 85 gram emas seharga Rp 59.500.000. Jika total harta dalam setahun telah setara dengan harga emas 85 gram, maka wajib membayar zakat mal.

3. Niat Menunaikan Zakat Karena Allah Swt

Setiap perbuatan tidak hanya dilihat dari bentuk kegiatannya saja, namun juga dilihat dari niatnnya.

Jika kamu berzakat dengan jumlah yang besar, namun nilai zakatmu dipublikasikan, dan selalu disebut-sebut olehmu, niat berzakatnya telah keliru. Perbuatan pamer karena ibadah akan bernilai riya.

Lain halnya jika kamu meniatkan zakat karena Allah Ta’ala. Setelah menunaikannya kemudian tidak pernah dipikirkan, atau bahkan ditunjukkan kepada orang-orang. Maka niat ibadahmu bernilai ikhlas.

4. Sampaikan Akad Zakat

Saat kamu mau menyalurkan zakat untuk keluarga, kamu perlu menyampaikan kepada penerima, bahwa dana yang diberikan ini adalah dana zakat.

Dana yang kamu berikan untuk membantu kondisi mereka, bukan sebagai utang pinjaman, bukan pula sebagai biaya tanggung jawabmu.

5. Tidak Mengungkit Dana Zakat yang Telah Diberikan

Setelah menyalurkan zakat kepada keluarga, kamu tidak diperbolehkan untuk mengungkit dana yang telah disalurkan. Jika diungkit, maka niatmu akan berubah, tidak lagi ikhlas karena Allah.

Baca juga: HNW Dukung Putusan MK Agar DPR Segera Revisi UU Zakat: Maksimalkan Manfaat dan Potensi Zakat

Selain itu, bila membahas kembali dana zakat tersebut, akan melukai perasaan anggota keluarga yang telah dibantu olehmu. Dengan tidak mengungkit, kamu juga dapat menjaga silahturahmi dengan keluarga.

Salurkan Zakat Pada Lembaga Tepercaya

Menyalurkan zakat mal langsung kepada keluarga, memiliki hal positif ataupun negatif. Hal positifnya, dapat meningkatkan tali silaturahmi.

Namun, jika keluarga yang dibantu tetap miskin karena kemalasan, maka dana zakat yang disalurkan pun menjadi hal sia-sia.

Jika Anda ragu untuk menyalurkan zakat kepada keluarga terdekat, atau jika Anda tidak memiliki keluarga yang masuk ke golongan penerima zakat, Anda dapat menyalurkannya ke lembaga terpercaya.

Lembaga yang mengelola zakat menjadi manfaat dan sesuai dengan kebutuhan penerima zakat yang proporsional

Untuk memilih lembaga zakat pun harus dipikirkan secara matang, agar dana yang kamu salurkan jatuh ke tangan yang tepat.

Pilihlah lembaga yang dapat mengelola dana zakatmu menjadi lebih produktif. Tidak sekadar konsumtif, atau pemberian uang secara cuma-cuma kepada mustahiq.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved