Rabu, 5 November 2025

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

KPK Panggil Notaris untuk Dalami Kasus Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker

KPK memanggil seorang Notaris berinisial AP untuk diperiksa terkait dugaan pemerasan tka di Kementerian Ketenagakerjaan.

|
dok. Kompas/Syakirun Ni'am
PANGGIL NOTARIS - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan KPK memanggil seorang notaris untuk diperiksa dalam kasus TKA di Kemnaker. /Foto.dok 

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga telah menyita total 44 bidang tanah di Karanganyar, Jawa Tengah. 

Aset puluhan bidang tanah itu diduga milik tersangka Jamal Shodiqin (JS), seorang staf Kemnaker, yang diduga mengelolanya untuk kepentingan tersangka Haryanto (HY), mantan Dirjen Binapenta dan PKK.

8 Tersangka Sebelumnya

Penetapan Heri Sudarmanto sebagai tersangka menyusul delapan orang lainnya yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK

Seluruh tersangka tersebut berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker.

Berikut adalah daftar delapan tersangka tersebut beserta dugaan aliran dana yang diterima:

  1. Haryanto (HY): Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025), sebelumnya Direktur PPTKA (2019–2024). Diduga menerima Rp 18 miliar.
  2. Putri Citra Wahyoe (PCW): Staf Direktorat PPTKA (2019–2024). Diduga menerima Rp 13,9 miliar.
  3. Gatot Widiartono (GTW): Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA (2021–2025). Diduga menerima Rp 6,3 miliar.
  4. Devi Anggraeni (DA): Direktur PPTKA (2024–2025). Diduga menerima Rp 2,3 miliar.
  5. Alfa Eshad (ALF): Staf Direktorat PPTKA (2019–2024). Diduga menerima Rp 1,8 miliar.
  6. Jamal Shodiqin (JS): Staf Direktorat PPTKA (2019–2024). Diduga menerima Rp 1,1 miliar.
  7. Wisnu Pramono (WP): Direktur PPTKA (2017–2019). Diduga menerima Rp 580 juta.
  8. Suhartono (SH): Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023). Diduga menerima Rp 460 juta.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved