Kasus di PT Sritex
Kejagung Periksa Mantan Analis Resiko LPEI Sebagai Saksi Kasus Korupsi PT Sritex
ZH diperiksa untuk Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Ringkasan Berita:
- Kejaksaan Agung terus melanjutkan kasus dugaan di PT Sritex
- Terbaru, ZH Analis Resiko Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ikut diperiksa
- Tidak dijelaskan apa saja yang didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap ZH
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap ZH Analis Resiko Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2021 sebagai saksi dalam penyidikan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan pemeriksaan terhadap ZH dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (30/10/2025) lalu.
"Memeriksa satu orang saksi berinisial ZH selaku Risk Analyst LPEI tahun 2012 terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex," kata Anang dalam keteranganya, Sabtu (1/11/2025).
Dalam keteranganya tersebut Anang tidak menjelaskan mengenai apa saja yang didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap ZH tersebut.
Ia hanya menuturkan bahwa ZH diperiksa untuk Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelasnya.
Kasus PT Sritex
Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka baru kasus pemberian kredit bank kepada PT Sritex.
Penetapan tersangka terhadap Iwan ini setelah penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menemukan keterlibatan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 277 saksi dan 4 ahli.
Atas penetapan Iwan ini, kini total Kejagung telah menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka kasus pemberian kredit bank kepada PT Sritex Tbk.
Adapun ke-11 orang yang telah ditetapkan tersangka terlebih dulu yakni;
- Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Komisaris PT Sritex sekaligus saudara kandung IKL.
- Dicky Syahbandinata, Pemimpin Divisi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten tahun 2020.
- Zainudin Mapa, Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020.
- Allan Moran Severino (AMS), Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023.
- Babay Farid Wazadi (BFW), Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022.
- Pramono Sigit (PS), Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015–2021.
- Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) 2009–Maret 2025.
- Benny Riswandi (BR), Senior Executive Vice President Bank BJB 2019–2023.
- Supriyatno (SP), Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023.
- Pujiono (PJ), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020.
- Suldiarta (SD), Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pelimpahan-Kasus-PT-Sritex-ke-Kejari-Surakarta.jpg)