Senin, 10 November 2025

Menko Pangan Tinjau Kulon Progo, Pastikan HET Baru Pupuk Bersubsidi Berlaku di Lapangan

Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan meninjau kios pupuk bersubsidi di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, pada Minggu (2/11/2025)

Editor: Content Writer
Dok. PT Pupuk Indonesia (Persero)
TINJAU KIOS PUPUK - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan meninjau kios pupuk bersubsidi di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Minggu (2/11/2025). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk terbaru yang ditetapkan pemerintah turun 20 persen. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan menyambangi kios pupuk bersubsidi di Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (2/11/2025). Turut mendampingi Bupati Kulon Progo Agung Setyawan, Direktur Keuangan Pupuk Indonesia Wono Budi Tjahyono, dan GM Region 2 Pupuk Indonesia Muhammad Ihwan.

Dalam kunjungannya, Menko Zulhas memastikan kios-kios Pupuk Indonesia di wilayah DIY sudah menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru yang ditetapkan pemerintah turun 20 persen. Ia menanyakan langsung kepada sejumlah petani mengenai harga pupuk Urea subsidi kemasan 50 kilogram saat ini. Petani pun menjawab serentak Rp90.000 per sak dari harga sebelumnya Rp112.500.

“Harga pupuk sudah turun? Benar sudah turun?” tanya Menko Pangan yang dibenarkan oleh sekitar 300 petani yang hadir.

Penurunan HET pupuk bersubsidi ini diberlakukan pemerintah mulai 22 Oktober 2025 dan berlaku untuk semua jenis pupuk bersubsidi, mulai dari pupuk Urea, NPK, NPK Formula Khusus atau NPK Kakao, pupuk ZA, hingga pupuk organik.

Menko Pangan menyampaikan, turunnya HET ini tidak lepas dari kinerja Pupuk Indonesia selaku produsen pupuk bersubsidi.

“Karena manajemen Pupuk Indonesia berhasil melakukan efisiensi, bisa menghemat sampai 20 persen,” ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Zulhas ini menambahkan, perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi tahun 2025 tidak hanya terkait HET yang berhasil diturunkan, tetapi juga pendistribusian pupuk bersubsidi yang kini lebih tepat waktu.

“Sekarang pupuknya sudah hadir sebelum musim tanam.” Inilah yang menurut Menko Pangan menjadi salah satu faktor pendukung meningkatnya produktivitas padi di dalam negeri.

“Tahun lalu produksi kita 30 juta ton, karena itu kita masih harus impor beras untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Tapi tahun ini kita sudah tidak impor beras lagi karena produksinya naik,” ungkapnya.

Selain itu, Menko Pangan menambahkan, pemerintah juga mendorong kesejahteraan petani melalui peningkatan harga gabah, dari sebelumnya rata-rata Rp5.500/kg menjadi paling murah Rp6.500/kg.

“Jika harga gabah naik, produksinya juga naik, maka pendapatan petani juga akan naik. Apalagi harga pupuknya juga turun. Sehingga nilai tukar petani juga naik hampir 7 persen,” tandas Menko Pangan.

Baca juga: Pupuk Indonesia Percepat Distribusi Subsidi, Harga Pupuk Turun 20 Persen di Musim Tanam

Sementara itu, salah satu petani jagung asal Kulon Progo, Partiman, di hadapan Menko Pangan menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, khususnya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, karena harga pupuk turun sementara harga komoditas—khususnya jagung—naik.

Di tempat terpisah, Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, dalam hal ini Menko Pangan, yang turut aktif meninjau serta memastikan kios-kios Pupuk Indonesia di berbagai daerah telah menerapkan HET terbaru.

Dia mengungkapkan, Pupuk Indonesia berkomitmen menerapkan kebijakan pemerintah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan sehingga petani bisa merasakan langsung manfaatnya.

“Kabupaten Kulon Progo merupakan salah satu lumbung padi di Provinsi DIY. Jumlah petani di sini cukup banyak dan sudah bisa menikmati harga pupuk bersubsidi dengan harga lebih murah. Begitu pemerintah memutuskan penerapan HET terbaru, saat itu pula kios-kios Pupuk Indonesia langsung menerapkannya. Ini salah satu sisi positif dari digitalisasi dalam tata kelola,” kata Rahmad.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan Pupuk Indonesia siap mendukung penerapan HET terbaru. Salah satu upayanya dengan menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi yang cukup, atau di atas ketentuan minimum yang diatur pemerintah.

Menurut Rahmad, Pupuk Indonesia akan menindak tegas kios yang terbukti melanggar kebijakan tata kelola pupuk bersubsidi.

“Komitmen kita tegas, melalui sistem digitalisasi, begitu ada laporan, pada detik itu juga kita langsung hentikan, jadi kita nggak ada toleransi untuk pelanggaran. Pencabutan izin, langsung kita hentikan di saat yang sama,” tegasnya.

Hingga akhir Oktober 2025, Pupuk Indonesia menyediakan stok pupuk bersubsidi untuk petani di Kulon Progo sebanyak 1.489 ton, terdiri dari pupuk Urea sebanyak 294 ton dan NPK 1.195 ton.

Stok tersebut saat ini sudah berada di gudang milik produsen, gudang Pelaku Usaha Distribusi (PUD), dan gudang kios atau Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah (PPTS), sehingga siap didistribusikan sesuai dengan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dan ditebus oleh petani terdaftar.

Sementara di tingkat Provinsi DIY, Pupuk Indonesia telah menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 10.497 ton, terdiri dari pupuk Urea 4.444 ton, NPK 6.045 ton, dan NPK Kakao 8 ton.

Untuk kelancaran pendistribusian, Pupuk Indonesia juga telah menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung di Provinsi DI Yogyakarta, yaitu 3 Gudang Lini III Urea, 1 Gudang Lini III NPK Kakao, 4 Gudang Lini III NPK, 23 PUD, 171 PPTS, dan 10 Petugas Lapangan yang akan membantu kelancaran distribusi.

“Pupuk Indonesia siap mendistribusikan pupuk bersubsidi dengan optimal dan sesuai dengan amanah pemerintah. Ini sekaligus menjadi bentuk dukungan Pupuk Indonesia dalam mewujudkan swasembada pangan nasional sesuai dengan visi Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dalam Asta Cita,” tutup Rahmad.

Berikut ini merupakan HET pupuk subsidi terbaru yang diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/Kpts./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025:

  • Pupuk Urea: Rp1.800/kg atau Rp90.000 per sak kemasan 50 kg
  • Pupuk NPK: Rp1.840/kg atau Rp92.000 per sak kemasan 50 kg
  • Pupuk NPK untuk Kakao: Rp2.640/kg atau Rp132.000 per sak kemasan 50 kg
  • Pupuk ZA: Rp1.360/kg atau Rp68.000 per sak kemasan 50 kg
  • Pupuk Organik: Rp640/kg atau Rp25.600 per sak kemasan 40 kg(*)

Baca juga: Izin 190 Pengecer dan Distributor Pupuk Dicabut karena Langgar Ketentuan Harga Eceran Tertinggi

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved