Jumat, 7 November 2025

Profil dan Sosok

Profil Muchdi Purwoprandjono: Ketua Umum Partai Berkarya, Pernah Terseret Kasus Munir, Sohib Prabowo

Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi PR yang baru saja terpilih sebagai Ketua Umum Partai Berkarya periode 2025-2030.

Kompas.com/Priyambodo
KETUA PARTAI BERKARYA - Dalam foto: Mayjen TNI (Purn) Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi PR saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap aktivis hak asasi manusia, Munir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2006). Simak sosok Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi PR yang baru saja terpilih sebagai Ketua Umum Partai Berkarya periode 2025-2030. 

Lalu, pada 2018, Muchdi bergabung ke Partai Berkarya dan ditunjuk menjadi Ketua Umum Partai Berkarya pada 2020, menggantikan Tommy Soeharto yang menjabat posisi itu pada 2018-2020.

Saat bergabung ke partai ini, Muchdi tak sendirian, tetapi ada pula Pollycarpus Budihari Priyanto.

Hingga akhirnya, kini ia terpilih lagi menjadi Ketua Umum Partai Berkarya periode 2025-2030.

Kontroversi: Terseret Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir

Saat bekerja di BIN, Muchdi Purwoprandjono terseret dalam kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib

Muchdi Purwoprandjono sempat ditangkap dan menjadi terdakwa pembunuhan Munir, tetapi ia kemudian dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan pada 2008.

Pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri, Muchdi Pr bergabung dengan Badan Intelijen Negara (BIN). Ia direkrut oleh Kepala BIN kala itu, Hendropriyono.

Muchdi ditunjuk sebagai Deputi V BIN pada 2001 dan menjabat hingga 2005, dilansir Kompas.com.

Sejak 2005 hingga 2006, Muchdi kemudian bertugas sebagai agen utama BIN.

Saat Muchdi menjabat sebagai Deputi V BIN, kasus pembunuhan terhadap Munir terjadi.

Munir dibunuh dengan racun arsenik ketika terbang menumpang pesawat Garuda Indonesia menuju Amsterdam, Belanda, pada 7 September 2004.

Setelah satu tahun penyelidikan, pada 20 Desember 2005, pengadilan menetapkan Pollycarpus Budihari Priyanto sebagai pelaku pembunuhan Munir.  

Ia dijatuhi vonis 14 tahun hukuman penjara karena terbukti menaruh racun arsenik dalam makanan Munir.

Kala itu, Hakim Cicut Sutiarso juga menyatakan bahwa sebelum menjalankan aksi pembunuhan terhadap Munir, Pollycarpus diketahui menerima beberapa panggilan telepon dari nomor yang terdaftar oleh agen intelijen senior.

Namun, saat itu, tidak disebutkan siapa agen intelijen yang berhubungan dengan Pollycarpus.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved