Jumat, 7 November 2025

Profil dan Sosok

Profil Muchdi Purwoprandjono: Ketua Umum Partai Berkarya, Pernah Terseret Kasus Munir, Sohib Prabowo

Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi PR yang baru saja terpilih sebagai Ketua Umum Partai Berkarya periode 2025-2030.

Kompas.com/Priyambodo
KETUA PARTAI BERKARYA - Dalam foto: Mayjen TNI (Purn) Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi PR saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap aktivis hak asasi manusia, Munir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2006). Simak sosok Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi PR yang baru saja terpilih sebagai Ketua Umum Partai Berkarya periode 2025-2030. 

Dalam penelusuran tim pencari fakta (TPF) Munir, ditemukan bahwa ada sejumlah kontak melalui ponsel dan telepon kantor Muchdi Pr dengan ponsel Pollycarpus.

Adapun bukti-bukti percakapan antara Pollycarpus dan Muchdi Pr terungkap dalam dokumen dari PT Telkom.

Kontak antara kedua orang itu diketahui terjadi sebelum dan sesudah Munir meninggal dunia.

Pada 2008, Kejaksaan Agung RI kembali membawa kasus pembunuhan Munir ke pengadilan dengan Muchdi Pr sebagai terdakwa.

Muchdi Pr disebut sebagai otak pembunuhan Munir dengan motif dendam terkait kasus penculikan aktivis 1998 dan didakwa dengan pasal 55 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 340 dan pasal 1 ayat ke-1 KUHP.

Ia disebut menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir dengan menugaskan Pollycarpus.

Namun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 31 Desember 2008, majelis hakim menyatakan Muchdi tidak bersalah dan murni terbebas dari tuduhan pembunuhan Munir.

Terseret Kasus Penculikan Aktivis 1998

Nama Muchdi PR juga ikut terseret ketika Prabowo Subianto dituding bertanggung jawab atas pelanggaran HAM terkait penculikan dan pembunuhan para aktivis 1998.

Setelah Soeharto lengser dari jabatan presiden pada Mei 1998, terjadi pula perombakan dalam tubuh TNI.

Prabowo dicopot dari jabatannya sebagai Panglima Kostrad. Ia kemudian sempat ditugaskan sebagai Komandan Sekolah Staf Komando.

Pada Juli 1998, Prabowo harus menghadapi pengadilan militer dan diputuskan bersalah melakukan tindak pidana ketidakpatuhan dan memerintahkan perampasan kemerdekaan orang lain, serta penculikan.

Akibatnya, Prabowo pun menerima putusan pemberhentian dari dinas keprajuritan.

Selain Prabowo, Muchdi Pr juga disebut turut terkena imbas dari peristiwa 1998.

Muchdi Pr dicopot dari jabatannya sebagai Danjen Kopassus, kemudian menjadi PATI Mabes TNI sejak 1999.

Kariernya di militer berakhir pada 2001, dan ia menjadi purnawirawan perwira tinggi militer Indonesia dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal.

(Tribunnews.com/Rizki A./Erik S) (TribunMedan.com/Array A.) (Kompas.com)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved