Kasus Suap Impor Gula
Komisi Yudisial Selesai Periksa Tiga Hakim yang Mengadili Perkara Tom Lembong, Apa Hasilnya?
KY selesai melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang mengadili perkara korupsi impor gula terdakwa eks Mendag Tom Lembong
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tribunnews/Jeprima
TOM LEMBONG - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong bersama Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai serta jajaran memberikan keterangan pers usai audiensi di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (11/8/2025). Komisi Yudisial (KY) selesai melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang mengadili perkara korupsi impor gula terdakwa eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Latar Belakang Laporan
- Kasus yang dipersoalkan: Vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi impor gula.
- Tanggal laporan: Senin, 4 Agustus 2025.
Hakim yang Dilaporkan
- Hakim Ketua: Dennie Arsan Fatrika.
- Hakim Anggota: Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.
Alasan Pelaporan
- Tidak adanya pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan.
- Dugaan penggunaan asas praduga bersalah, yang bertentangan dengan prinsip hukum pidana.
- Kuasa hukum menilai bahwa putusan tersebut mengabaikan asas Lex Specialis Sistematis, yang seharusnya berlaku dalam perkara ini.
Tujuan Laporan
- Tom Lembong berharap ada evaluasi dan koreksi dalam proses penegakan hukum, agar keadilan dan kebenaran dapat ditegakkan secara objektif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.