Tes Kemampuan Akademik
Viral Peserta Live saat Pelaksanaan TKA, Kemendikdasmen Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran
Kemendikdasmen menindaklanjuti dugaan adanya siswa yang melakukan kecurangan/pelanggaran melakukan live di platform media sosial saat TKA berlangsung.
Ringkasan Berita:
- Kemendikdasmen menindaklanjuti dugaan adanya siswa yang melakukan kecurangan/pelanggaran saat TKA berlangsung.
- Inspektur Jenderal Kemendikdasmen sudah mengumpulkan bukti-bukti awal, termasuk rekaman digital dan laporan lapangan dari posko daerah dan pusat.
- Sebagai bagian dari sistem penilaian nasional, TKA memiliki fungsi penting sebagai validator hasil belajar murid peserta didik.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Hal ini disampaikan setelah munculnya pemberitaan terkait adanya peserta yang melakukan siaran langsung (live) di platform media sosial saat ujian berlangsung.
Menanggapi hal tersebut, BSKAP Kemendikdasmen bersama Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen bergerak untuk melakukan penelusuran dan klarifikasi.
Saat ini, tim sedang berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah untuk memverifikasi laporan, menelusuri kronologi kejadian, serta memastikan penanganan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Melansir kemendikdasmen.go.id, sebagai bentuk tindak lanjut, maka BSKAP dan Inspektorat Jenderal, satuan pendidikan, pengawas, dan peserta yang terindikasi melakukan kecurangan/pelanggaran akan diperiksa.
Seluruh proses pemeriksaan dan verifikasi dilakukan dengan hati-hati, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setiap temuan akan ditangani berdasarkan hasil klarifikasi resmi yang dilakukan bersama UPT dan pihak sekolah terkait.
Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul menyampaikan pihaknya sudah mengumpulkan bukti-bukti awal, termasuk rekaman digital dan laporan lapangan dari posko daerah dan pusat.
Semua laporan ini akan diproses secara hati-hati dan transparan.
"Kami memastikan bahwa tindak lanjut dilakukan sesuai prosedur dan regulasi, tanpa kompromi dan mengedepankan integritas," terangnya.
Selain itu, Kemendikdasmen telah memperkuat pengawasan dengan mengaktifkan Posko Pelaksanaan TKA Nasional yang berpusat di Jakarta dan posko pendampingan di setiap daerah.
Baca juga: Cara Melihat Nilai TKA dan Sistem Penilaiannya
Posko ini menjadi pusat pemantauan, koordinasi, dan respons cepat terhadap setiap kendala teknis maupun laporan non-teknis di lapangan.
Langkah-langkah tindak lanjut yang telah dan sedang dilakukan yaitu:
- Verifikasi laporan oleh UPT daerah dan satuan pendidikan terkait;
- Pengumpulan bukti digital, termasuk kronologi, laporan pengawas, dan hasil monitoring dari posko teknis;
- Penjatuhan sanksi sesuai ketentuan Kepmendikdasmen 95/2025, merujuk pada keputusan pelanggaran yang dilakukan;
- Peningkatan pengawasan lapangan pada hari-hari pelaksanaan berikutnya untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Irjen Faisal mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga integritas dalam pelaksanaan TKA.
"Kecurangan sekecil apa pun dapat mencederai kepercayaan publik terhadap proses sistem penilaian nasional. Kami akan memastikan bahwa setiap peserta memiliki kesempatan yang sama untuk menunjukkan kemampuan terbaiknya," ungkapnya.
Fungsi Pelaksanaan TKA 2025
TKA merupakan kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Dilansir dari kemendikdasmen.go.id, karena sifatnya yang tidak wajib, TKA dapat menjadi wadah bagi siswa yang siap secara mental dan akademik untuk menunjukkan kemampuan terbaiknya.
Sebagai bagian dari sistem penilaian nasional, TKA memiliki fungsi penting sebagai validator hasil belajar murid peserta didik.
Nilai yang diperoleh dari TKA menjadi salah satu sumber penguat terhadap rapor murid dan hasil belajar di satuan pendidikan.
Oleh karena itu, kejujuran dan kesetaraan integritas pelaksanaan ujian menjadi aspek yang tidak dapat ditawar dan harus ditegakkan oleh semua pihak.
Kepala BSKAP Kemendikdasmen, Toni Toharudin menambahkan karena TKA berfungsi sebagai validator hasil belajar murid, pelaksanaannya harus benar-benar adil dan berintegritas.
Hasil TKA akan memperkuat rapor murid peserta didik.
Baca juga: 9 Siswa SMALB di Sidoarjo Jatim Ikuti TKA, Begini Kesan Mereka Terkait Soal
"Kami ingin memastikan bahwa capaian tersebut mencerminkan kemampuan asli murid, bukan hasil bantuan eksternal atau pelanggaran tata tertib," tegasnya.
BSKAP juga menekankan pentingnya peran guru, kepala sekolah, pengawas, dan orang tua dalam menjaga lingkungan ujian yang jujur dan kondusif.
Dukungan semua pihak menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan TKA yang tidak hanya mengukur kemampuan akademik, tetapi juga membentuk karakter dan nilai integritas peserta didik.
Kemendikdasmen pun mengajak seluruh masyarakat untuk berkolaborasi menjaga integritas pelaksanaan TKA, agar asesmen ini benar-benar mencerminkan kemampuan belajar peserta didik dan menjadi bagian dari upaya bersama membangun pendidikan yang jujur dan berkeadilan.
Jika masyarakat menemukan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan TKA, laporan dapat disampaikan melalui berbagai kanal resmi Kemendikdasmen, yaitu portal ult.kemendikdasmen.go.id, media sosial @ult.kemendikdasmen, Pusat Panggilan 177, maupun kanal WhatsApp ULT Kemendikdasmen.
Jadwal Pelaksanaan TKA 2025
- Jadwal pendaftaran TKA: 24 Agustus-5 Oktober 2025
- Sinkronisasi simulasi TKA: 3-5 Oktober 2025
- Simulasi TKA: 6-9 Oktober 2025
- Sinkronisasi gladi bersih TKA: 24-26 Oktober 2025
- Gladi bersih TKA: 27-30 Oktober 2025
- Sinkronisasi pelaksanaan TKA: 31 Oktober-2 November 2025
- Pelaksanaan TKA gelombang 1: 3-4 November 2025
- Pelaksanaan TKA gelombang 2: 5-6 November 2025
- Pelaksanaan TKA gelombang khusus: 8-9 November 2025
- Sinkronisasi TKA susulan: 14-16 November 2025
- Pelaksanaan TKA susulan: 17-20 November 2025 (semua satuan pendidikan menengah), 22-23 November 2025 (Paket C/PKPPS Ulya, dan yang sederajat)
(Tribunnews.com/Latifah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.