Jumat, 7 November 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Dugaan Perintangan 3 Perkara Korupsi Kejagung, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Junaedi Saibih

JPU minta hakim tolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Junaedi Saibih dalam kasus dugaan perintangan penyidikan 3 perkara korupsi di Kejagung

Tribunnews/Mario Christian Sumampow
TERDAKWA PERINTANGAN PENYIDIKAN - Advokat Junaedi Saibih, terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan tiga perkara korupsi yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025). Tribunnews/Mario Christian Sumampow 
Ringkasan Berita:
  • JPU minta hakim tolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Junaedi Saibih dalam kasus dugaan perintangan penyidikan 3 perkara korupsi yang ditangani Kejagung.
  • Jaksa nilai dalil eksepsi yang disampaikan kubu Junaedi telah memasuki pokok perkara bukan merupakan ruang lingkup eksepsi
  • Jaksa juga menolak dalil yang menyebut perbuatan Junaedi bukan tindak pidana karena dilakukan dalam kapasitasnya sebagai advokat.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh terdakwa Junaedi Saibih dalam kasus dugaan perintangan penyidikan tiga perkara korupsi yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.

Dalam sidang beragenda tanggapan JPU, jaksa menilai dalil-dalil eksepsi yang disampaikan penasihat hukum Junaedi telah memasuki pokok perkara dan bukan merupakan ruang lingkup eksepsi.

“Setelah mencermati secara mendalam eksepsi penasihat hukum terdakwa yang dibacakan pada 29 Oktober, ternyata bukan ruang lingkup eksepsi. Bahwa eksepsi penasihat hukum tersebut telah masuk pokok perkara,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/11/2025).

Jaksa menanggapi dalil penasihat hukum yang menyebut dakwaan tidak cermat karena mendasari pada perkara tindak pidana korupsi yang telah selesai diperiksa dan diputus. 

Menurut jaksa, pendapat itu bersifat subjektif dan akan diuji dalam proses pembuktian.

“Bahwa hal tersebut merupakan pendapat hukum yang bersifat subyektif ada atau tidaknya kaitan perbuatan yang dilakukan terdakwa sehingga dapat dikatakan merintangi proses hukum. Hal itulah yang akan diuji di depan persidangan, dan tentunya hal tersebut sudah masuk pokok perkara. Dengan demikian, hal tersebut harus ditolak,” kata jaksa.

Baca juga: Kejagung: Narasi Negatif yang Dibuat Junaedi Saibih Cs untuk Pengaruhi Publik Hingga Majelis Hakim

Selain itu, jaksa juga menolak dalil yang menyebut perbuatan Junaedi bukan tindak pidana karena dilakukan dalam kapasitasnya sebagai advokat.

Atas dasar itu, jaksa memohon agar majelis hakim menolak seluruh eksepsi dan menyatakan surat dakwaan telah sah secara hukum.

“Memutuskan keberatan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formal dan material,” ujar jaksa.

Sebagai informasi, Advokat Junaedi Saibih, Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar, dan M Adhiya Muzzaki selaku buzzer didakwa merintangi penyidikan tiga perkara korupsi yang ditangani JAM Pidsus Kejaksaan Agung.

Baca juga: Kejagung Ungkap Marcella Santoso dan Junaedi Saibih Biayai Demo untuk Gagalkan Penyidikan

Menurut jaksa, para terdakwa membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik untuk mendiskreditkan penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Tiga perkara yang dimaksud yakni kasus korupsi perizinan ekspor crude palm oil (CPO), pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022, serta impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved