LPSK Bakal Libatkan OJK dan PPATK untuk Awasi Dana Bantuan Korban
Wakil Ketua LPSK Wawan Fachrudin mengatakan, pelibatan OJK san PPATK ini untuk mencegah DBK dijadikan ladang pencucian uang
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi lembaga Dana Bantuan Korban (DBK) yang segera dibentuk setelah terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 29 Tahun 2025 tentang DBK.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fachrudin mengatakan, pelibatan OJK dan PPATK ini untuk mencegah DBK dijadikan ladang pencucian uang atau money laundry oleh pelaku tindak pidana.
Baca juga: LPSK Catat Ada 12.243 Permohonan Perlindungan Hingga Oktober 2025, Naik Signifikan Dibanding 2024
"Kita akan libatkan OJK, PPATK dan jangan sampai kemudian ini jadi modus baru untuk memutar uang kotor atau maneh loundry di sana oleh pelaku-pelaku tindak pidana. Karena ini ada peluang untuk kesana juga," kata Wawan dalam acara Media Gathering di Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/11/2025).
Terkait hal ini, Wawan pun mengharapkan agar lembaga DBK ini dapat bersifat independen dan bukan badan layanan seperti layaknya LPSK.
Ia pun menginginkan nantinya DBK dapat seperti Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang selama ini dikelola secara independen.
"Jadi lembaga yang terpisah di dalam pengelolaan keseharian LPSK tapi dalam pengawasan bersama," jelasnya.
Baca juga: LPSK Dorong Penguatan Perlindungan Hukum bagi Saksi dan Korban
Untuk merealisasikan hal tersebut, Wawan menyebutkan bahwa pihaknya saat ini tengah membahas pengelolaan DBK itu dengan Kementerian lembaga terkait.
"Bagaimana mengkonstruksikan lembaga pengelolaan dana korban ini ke depannya," pungkasnya.
| Lewat BIK 2025 di Bandung dan Surabaya, bank bjb Perkuat Dukungan terhadap Inklusi Keuangan Nasional |
|
|---|
| BEI dan OJK Diminta Benahi Struktur Saham Free Float di Indonesia |
|
|---|
| Sinergi Regulator dan Industri Tingkatkan Kepercayaan di Industri Keuangan Derivatif |
|
|---|
| Bos OJK Puji Gebrakan Purbaya Geser Rp200 T Dana Pemerintah ke Bank Himbara |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Ungkap Orang Susah Dapat Rumah Subsidi Akibat SLIK OJK Tak Sampai 100 Ribu |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.