Kamis, 6 November 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

8 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Dilimpahkan ke Penuntut Umum, Riza Chalid Masih Diburu Jaksa

Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan 8 tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina kepada penuntut umum.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KASUS MINYAK MENTAH - Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (31/7/2025). Ia mengungkap penyidik Kejagung telah melimpahkan 8 tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina kepada penuntut umum. 

Ringkasan Berita:
  • Riza Chalid akan dilimpahkan terpisah
  • 8 tersangka segera jalani sidang perdana
  • Kejaksaan Agung masih buru Riza Chalid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan 8 tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina persero, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2025).

Pelimpahan berkas perkara  8 tersangka ini merupakan gelombang kedua yang dilakukan Kejagung dalam kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 285 triliun tersebut.

"Kasus Pertamina hari ini sudah diserahkan tersangka dan berkas juga barang bukti dari penyidik ke penuntut umum Kejari Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (5/10/2025).

Anang pun mengungkap delapan tersangka dilimpah hari ini, di antaranya:

  1. Toto Nugroho (TN), mantan SVP Integrated Supply Chain Pertamina sekaligus Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia
  2. Alfian Nasution (AN), eks VP Supply dan Distribusi Pertamina atau mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga
  3. Hanung Budya Yuktyanta (HB), mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.
  4. Arif Sukmara (AS), Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping.
  5. Dwi Sudarsono (DS), mantan VP Crude & Product Trading ISC Pertamina
  6. Hasto Wibowo (HW), mantan SVP Integrated Supply Chain Pertamina.
  7. Martin Haendra Nata (MHN), mantan Business Development Manager PT Trafigura Pte Ltd sekaligus Senior Manager di perusahaan yang sama
  8. Indra Putra (IP); Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

Setelah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, penuntut umum akan menyiapkan surat dakwaan untuk delapan tersangka tersebut.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Pertamina Riva Siahaan Cs

Setelah surat dakwaan rampung, penuntut umum akan melimpahkan kembali para tersangka ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk segera disidangkan.

"Setelah diserahkan ke penuntut umum, selanjutnya akan segera dilakukan pelimpahan ke pengadilan,” kata Anang.

Baca juga: Lagi, Kejagung Sita Rumah Mewah di Jaksel Milik Buronan Kasus Minyak Mentah Riza Chalid

Riza Chalid Akan Dilimpahkan Terpisah

Terkait pelimpahan tersangka ini, Anang menerangkan raja minyak Riza Chalid belum masuk di dalamnya.

Alasannya, berkas Riza Chalid akan dilakukan pelimpahan terpisah dengan tersangka lainnya.

Satu faktor belum dilimpahkan berkas Riza Chalid lantaran yang bersangkutan saat ini masih dalam proses pengejaran oleh penyidik sejak ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Belum (berkas Riza Chalid belum dilimpah), sementara ini tetap, itu kan terpisah, berkasnya terpisah. Sementara kita masih minta menunggu red notice dari Interpol," jelasnya.

18 Tersangka

Total ada 18 orang yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023. Termasuk di dalamnya Riza Chalid.

9 tersangka sudah lebih dahulu menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, di antaranya:

Berikut daftar 9 tersangka yang segera dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Pengadilan Tipikor Jakarta:

  1. Riva Siahaan selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional
  3. Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
  4. Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
  6. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa
  7. Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
  8. Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga
  9. Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

9 tersangka kasus korupsi tersebut telah dilakukan pelimpahan oleh penyidik Jampidsus Kejagung ke Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atau tahap II pada Senin 23 Juni 2025.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved