Sabtu, 8 November 2025

Ombudsman RI: Masyarakat-Penyelenggara Negara Mesti Bangun Sinergi Sistem Pelayanan Publik

Ombudsman tegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat, pemda, dan perusahaan tambang dalam meningkatkan pelayanan publik di wilayah lingkar tambang

ist
PELAYANAN PUBLIK - Diskusi publik bertajuk “Peningkatan Pelayanan Publik yang Inklusif dan Akuntabel di Masyarakat Lingkar Tambang” di Ternate, Rabu (5/11/2025). Dalam kesempatan itu, Ombudsman RI menyoroti sinergi pelayanan publik. 

Ringkasan Berita:
  • Ombudsman RI menyoroti pentingnya sinergi masyarakat dan penyelenggara negara untuk pelayanan publik
  • Misalnya pelayanan publik di kawasan industri ekstraktif sering menghadapi tantangan maladministrasi
  • Amanat UUD 45 negara wajib memenuhi kebutuhan dasar warganya melalui pelayanan publik berkualitas

 

TRIBUNNEWS.COM, TERNATE - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, menegaskan pentingnya sinergi dan harmoni antara masyarakat, pemerintah daerah, dan perusahaan tambang dalam meningkatkan pelayanan publik yang inklusif dan akuntabel di wilayah lingkar tambang.

Dalam Diskusi Publik bertajuk “Peningkatan Pelayanan Publik yang Inklusif dan Akuntabel di Masyarakat Lingkar Tambang” di Ternate, Maluku Utara, Rabu (5/11/2025), Hery menyebut bahwa pelayanan publik di kawasan industri ekstraktif sering menghadapi tantangan maladministrasi, mulai dari pengabaian kewajiban hukum hingga diskriminasi terhadap kelompok rentan.

“Negara wajib memenuhi kebutuhan dasar warganya melalui pelayanan publik yang berkualitas. Itu amanat Pembukaan UUD 1945,” ujar Hery.

Ia menambahkan pengawasan Ombudsman tidak dapat berjalan maksimal tanpa partisipasi aktif masyarakat yang menjadi penerima layanan langsung.

Menurut dia partisipasi masyarakat lingkar tambang bukan hanya dalam bentuk pelaporan dugaan maladministrasi, tetapi juga melalui kemitraan strategis dalam pengawasan layanan publik dan pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) oleh perusahaan.

"Pengelolaan tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL) adalah proses mengorganisir dan mengawasi upaya perusahaan untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan, yang mencakup komitmen pada pembangunan berkelanjutan dan etika bisnis".

Baca juga: Perkuat Pelayanan Publik, Gubernur Herman Deru Lantik 1.305 PPPK Tahap II Pemprov Sumsel

Ia juga mengungkapkan proses ini melibatkan penetapan tujuan yang jelas, alokasi anggaran, dan pelaksanaan program seperti filantropi, program lingkungan, pengembangan komunitas, hingga peningkatan kondisi ketenagakerjaan.

"Komponen Utama Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial : 1. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. 2. ⁠Program Tanggung Jawab sosial perusahaan. 3. ⁠Kewajiban Hukum". Ungkap Hery.

Hery menekankan bahwa pengelolaan TJSL yang efektif harus melalui identifikasi isu sosial dan lingkungan, penetapan tujuan yang jelas, serta keterlibatan pemangku kepentingan.

“Program TJSL yang transparan dan terukur akan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan dan mencegah potensi maladministrasi,” ucapnya.

Adapun langkah - Langkah Pengelolaan TJSL yang efektif meliputi identifikasi Isu, menentukan tujuan, alokasi anggaran dan melibatkan pemangku kepentingan. 

Ia mengingatkan bahwa pelayanan publik yang baik di wilayah tambang tidak hanya soal infrastruktur, tetapi juga soal hak-hak dasar warga, seperti akses kesehatan, pendidikan, dan lingkungan yang layak.

“Pelayanan publik harus berpihak pada masyarakat, bukan pada kepentingan ekonomi semata,” tutupnya.

Baca juga: Dugaan Monopoli dan Maladministrasi Tender Haji Dilaporkan ke KPK dan Ombudsman

SVP Corporate Secretary PT Antam Tbk, Yulan Kustiyan dalam sambutannya juga memberikan 4 pilihan kegiatan TJSL yang relevan, contohnya:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved