Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Ammar Zoni Protes Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Ungkap Belum Terbukti Bersalah
Ammar Zoni protes di persidangan dipindah ke Lapas Nusakambangan, karena perkara yang saat ini tengah ia hadapi.
"Serta satu bungkus plastik klip berisikan 42 linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berisikan 10,694 gram yang ditemukan di atas pintu ventilasi kamar terdakwa Ammar Zoni," jelas JPU.
Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana melanggar pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Mendengar dakwaan tersebut Ammar Zoni dan terdakwa lainnya kompak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Baca juga: Ngotot Ingin Ammar Zoni Dihadirkan dalam Sidang, Keluarga: Agar Bisa Menyampaikan Secara Bebas
Sidang Selanjutnya digelar 6 November 2025 mendatang. Mendengar eksepsi atau keberatan dari para terdakwa dan kuasa hukum.
Ammar Zoni Terjerat Narkoba
| Ammar Zoni Dihadirkan saat Sidang, Kondisi Terkini Terungkap dan Penampilannya Berubah |
|---|
| Penampakan Ammar Zoni Hadiri Sidang Daring Kasus Narkoba, Berbaju Oranye Rambutnya Cepak |
|---|
| Penjelasan Kamelia soal Kabar Raffi Ahmad Besuk Ammar Zoni di Lapas Nusakambangan |
|---|
| Setia Dampingi Ammar Zoni yang Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Kamelia: Pasti Allah Kasih Jalan |
|---|
| Soroti Pemindahan ke Nusakambangan, Praktisi Hukum Minta Ammar Zoni Dihadirkan Langsung dalam Sidang |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.