Jumat, 7 November 2025

Putusan MKD Terhadap Sahroni Cs Tuai Kritik, Pimpinan DPR: Sudah Melalui Pertimbangan 

Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap lima anggota DPR nonaktif menuai kritik. Formappi menilai hal itu sudah bisa ditebak.

Penulis: Chaerul Umam
Tangkapan layar dari YouTube Sekretariat Presiden
SIDANG MKD - Anggota DPR non aktif yakni Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ahmad Sahroni menghadiri sidang putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Rabu (5/11/2025). Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap lima anggota DPR nonaktif menuai kritik. 

Ringkasan Berita:
  • Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap lima anggota DPR nonaktif menuai kritik.
  • Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan, bahwa keputusan MKD tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan.
  • Peneliti Formappi, Lucius Karus mengatakan, putusan MKD DPR RI terhadap lima anggota DPR nonaktif sudah bisa ditebak sejak awal. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap lima anggota DPR nonaktif menuai kritik.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan, bahwa keputusan MKD tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan.

"Itu kan MKD sudah melalui berbagai pertimbangan ya untuk mengambil keputusan itu," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

"Ditanya ke MKD pertimbangannya seperti apa," imbuhnya.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan, putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap lima anggota DPR nonaktif sudah bisa ditebak sejak awal. 

Lucius menilai, keputusan tersebut menunjukkan bahwa MKD lebih berupaya menyelamatkan sesama anggota ketimbang menegakkan kehormatan lembaga.

“Saya kira sih keputusan MKD memang sudah bisa diduga sebelumnya. Keputusan sebagaimana dibacakan hari ini memang nampaknya sudah sejak awal diniatkan oleh MKD,” kata Lucius kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).

Menurut Lucius, keputusan MKD yang tidak menjatuhkan sanksi kepada dua anggota DPR, yakni Uya Kuya dan Adies Kadir, serta hanya memberikan hukuman nonaktif sementara kepada Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni, memperlihatkan lemahnya komitmen lembaga tersebut dalam menjaga marwah parlemen.

“Kode etik DPR itu dibuat untuk menjaga kehormatan dan wibawa DPR. Jadi perbuatan atau aksi kelima anggota itu harusnya dikomparasikan dengan kode etik, bukan dengan apakah ada pihak yang dirugikan atau tidak,” ujarnya.

Ia pun menyimpulkan bahwa keputusan MKD bukanlah upaya menegakkan etika, melainkan bentuk solidaritas internal antaranggota DPR.

“Jadi jelas bahwa keputusan MKD ini dan semua prosesnya memang untuk mengamankan nasib teman sendiri, bukan untuk menegakkan kehormatan DPR,” tutur Lucius.

Lucius menilai, proses sidang MKD berjalan terlalu singkat. 

Dalam satu hari, MKD menggelar rapat menghadirkan saksi-saksi, lalu sidang berikutnya langsung membacakan keputusan tanpa memberi kesempatan bagi anggota DPR terlapor untuk menyampaikan pembelaan.

Sebagaimana diketahui, MKD pada Rabu (5/11/2025) membacakan putusan terhadap lima anggota DPR: Adies Kadir, Eko Patrio, Nafa Urbach, Uya Kuya, dan Ahmad Sahroni

Dari hasil putusan itu, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar kode etik dengan sanksi nonaktif antara tiga hingga enam bulan. Sementara Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak bersalah dan kembali diaktifkan sebagai anggota DPR periode 2024–2029.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved