Kamis, 6 November 2025

OTT KPK di Riau

Wagub Riau SF Hariyanto Jabat Plt Gubernur Setelah Abdul Wahid Diciduk KPK

Kemendagri menunjuk Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto sebagai Plt Gubernur Riau usai Gubernur Riau Abdul Wahid terjerat OTT KPK. 

Penulis: Reza Deni
Tribunnews/JEPRIMA
JADI PLT - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto sebagai Plt Gubernur Riau usai Gubernur Riau Abdul Wahid terjerat OTT KPK.  

Ringkasan Berita:
  • Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto ditunjuk sebagai Plt Gubernur Riau oleh Kemendagri setelah Gubernur Abdul Wahid terjerat OTT KPK.
  • Kemendagri meminta SF Hariyanto memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan fokus pada program prioritas nasional.
  • KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran infrastruktur tahun 2025.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto sebagai Plt Gubernur Riau usai Gubernur Riau Abdul Wahid terjerat OTT KPK

"Sebagai PLT, (ST Hariyanto) diminta untuk pastikan pelayanan publik terus berjalan dan pemprov fokus pada dukungan program prioritas nasional," kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dalam pesan yang diterima, Kamis (6/11/2025).

Bima pun kembali menyinggung bagaimana pemerintah pusat kerap mengingatkan dan memberikan arahan kepada kepala daerah.

"Sistem pencegahan juga sudah dibangun bersama-sama KPK, Kejaksaan, BPKP dan lain-lain. Sejak retret Magelang sudah diingatkan untuk tidak korupsi," kata dia.

"Ini artinya kembali lagi, kita harus melakukan evaluasi secara menyeluruh mulai dari rekruitmen kepala daerah, sistem pemilihan sampai siatem pengawasan pemerintahan," tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terkait penambahan anggaran infrastruktur tahun 2025. 

Abdul Wahid diduga telah menerima total Rp 2,25 miliar dari permintaan yang dijuluki "jatah preman".

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025), mengumumkan penetapan tersangka ini.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu M Arief Setiawan (Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan/PUPR PKPP Riau) dan Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau).

Tanak memaparkan bahwa kasus ini bermula dari adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP, yang melonjak dari semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

Dia menjelaskan, awalnya ada kesepakatan pemberian fee sebesar 2,5 persen. 

Hal ini dibahas dalam sebuah pertemuan di kafe di Pekanbaru antara Ferry Yunanda (Sekretaris Dinas PUPR PKPP) dan enam kepala UPT.

Hasil pertemuan itu kemudian dilaporkan Ferry kepada M Arief selaku Kepala Dinas. 

Namun, M Arief yang disebut sebagai representatif Gubernur Abdul Wahid, justru meminta fee yang lebih besar.

“Tersangka MAS (M Arief Setiawan) justru meminta sebesar 5 persen atau sebesar Rp 7 miliar,” kata Tanak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved