Menperin Tak Akan Kompromi Terhadap Pelaku Industri Curang Buntut Temuan Pelanggaran Ekspor
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan pemerintah akan terus menelusuri adanya pelaku industri yang melakukan pelanggaran ekspor.
Pemerintah menguatkan tata kelola dan regulasi ekspor CPO dan turunannya melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 26 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 2 Tahun 2025.
Selain itu, Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 32 Tahun 2024 yang menetapkan 122 jenis produk turunan kelapa sawit serta spesifikasi teknisnya, yang memiliki kompleksitas perbedaan teknis antarproduk, seperti kadar asam lemak dan tingkat pemurnian.
Hal ini dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan dari perbedaan tarif bea keluar, kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) atau pungutan ekspor.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.