Senin, 10 November 2025

Menperin Tak Akan Kompromi Terhadap Pelaku Industri Curang Buntut Temuan Pelanggaran Ekspor

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan pemerintah akan terus menelusuri adanya pelaku industri yang melakukan pelanggaran ekspor.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
PELANGGARAN EKSPOR - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan pemerintah akan terus menelusuri adanya pelaku industri yang melakukan pelanggaran ekspor produk turunan Crude Palm Oil (CPO) dalam pengungkapan kasus di NPCT Cilincing, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025). 

Pemerintah menguatkan tata kelola dan regulasi ekspor CPO dan turunannya melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 26 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 2 Tahun 2025.

Selain itu, Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 32 Tahun 2024 yang menetapkan 122 jenis produk turunan kelapa sawit serta spesifikasi teknisnya, yang memiliki kompleksitas perbedaan teknis antarproduk, seperti kadar asam lemak dan tingkat pemurnian. 

Hal ini dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan dari perbedaan tarif bea keluar, kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) atau pungutan ekspor.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved