Ijazah Jokowi
Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Tak Langsung Ditahan
Polisi menetapkan 8 orang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) namun mereka tak langsung ditahan.
Ringkasan Berita:
- Polisi menetapkan 8 orang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
- Meski tersangka mereka tidak langsung ditahan.
- Penyidik bakal memanggil dan memeriksa para tersangka sebelum nantinya diputuskan apakah bakal dilakukan penahanan atau tidak.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Delapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama ada lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua ada tiga tersangka yakni eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan koleganya ini ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu.
Polisi membenarkan Roy Suryo tidak ditahan usai dijadikan tersangka.
Baca juga: Wapres Gibran Diwakili Kuasa Hukum Hadiri Sidang Gugatan Ijazah, Subhan Palal Bacakan Isi Gugatannya
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri memimpin langsung konferensi pers penetapan tersangka kasus yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.
Menurutnya para tersangka tidak langsung ditahan, alasannya karena akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu.
Irjen Asep menjelaskan hal itu sesuai dengan undang-undang yang berhubungan penahanan.
"Tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," kata Asep.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan akan melakukan pemanggilan terhadap delapan tersangka.
Hanya saja pihaknya belum mengungkap kapan Roy Suryo Cs akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
Baca juga: Soal Rumah Pensiun Jokowi Katanya untuk Umum, Roy Suryo: Paling buat Kongkow-kongkow Termul
Kombes Iman menyebut segera mengirimkan surat undangan pemeriksaan dan diharapkan para tersangka dapat memenuhi panggilan.
"Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami, sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam untuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," tukasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.