Ijazah Jokowi
Projo Apresiasi Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs: Ini Momentum Penting
Eks Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Alex Damanik menyampaikan mengapresiasi dan mendukung penuh atas penetapan Roy Suryo.
Ringkasan Berita:
- Eks Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Alex Damanik menyampaikan mengapresiasi penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu Jokowi
- Menurut Freddy, pengusutan kasus tersebut bukan sekadar proses hukum biasa
- Dia menilai langkah penegakan hukum ini harus dilihat bukan sebagai pembungkaman kritik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Alex Damanik menyampaikan mengapresiasi dan mendukung penuh atas penetapan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi melalui media digital.
Menurut Freddy, pengusutan kasus tersebut bukan sekadar proses hukum biasa.
Baca juga: Nama-nama 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Kapolda Metro: 130 Orang Saksi Diperiksa
"Ini adalah momentum penting, sebuah titik balik yang mengingatkan kita semua bahwa kebebasan berekspresi bukan kebebasan untuk menyakiti, memfitnah, dan menyesatkan publik," kata Freddy Damanik, Jumat (7/11/2025).
Projo, kata Freddy, berpandangan bahwa langkah penegakan hukum ini harus dilihat bukan sebagai pembungkaman kritik, melainkan penegasan etika demokrasi baik digital maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Kita hidup di era di mana informasi berpindah secepat kedipan mata, tetapi tanggung jawab sering tertinggal di belakangnya. Dan di situlah akar persoalan DFK-Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian-tumbuh subur,” jelasnya.
"Roy Suryo, dkk telah menjadikan teknologi sebagai senjata, bukan alat dialog. Disinformasi disebarkan seperti racun-perlahan tapi mematikan," sambung dia.
Dia juga berpandangan, bahwa fitnah terhadap Jokowi dijadikan bahan hiburan, dan kebencian dianggap keberanian.
Padahal, keberanian sejati adalah berkata benar dengan tanggung jawab, bukan menghancurkan reputasi tanpa dasar.
Kasus seperti ini, lanjutnya, justru menunjukkan fungsi edukatif dan preventifnya.
Ketika seseorang menyebarkan fitnah atau hoaks dengan sadar, ia bukan sedang menggunakan hak berekspresi, namun ia sedang mengkhianati prinsip demokrasi dan merusak kohesi sosial.
"Penegakan hukum terhadap terhadap Roy, Suryo, dkk harus kita dukung, bukan karena kita ingin semua orang takut bicara. Tetapi karena kita ingin masyarakat belajar untuk bicara dengan benar," tegasnya.
Lebih lanjut, dia berharap kasus ini hendaknya menjadi momentum pembelajaran nasional, bahwa di dunia digital maupun dunia nyata setiap pernyataan DFK memiliki konsekuensi hukum.
Verifikasi sebelum membagikan pernyataan, klarifikasi sebelum menuduh,dan berpikir sebelum menulis maupun sebelum menyampaikan pernyataan ke publik/media.
"Fitnah dan kebencian bukan hanya menyerang individu, tetapi juga menggerogoti fondasi bangsa. Ia merusak kepercayaan publik, memperlemah persatuan, dan menumbuhkan kebencian horizontal yang sulit disembuhkan," ujarnya.
"Dengan penegakan hukum yang tegas dan adil, kita sedang menegakkan bukan hanya pasal UU ITE, tetapi juga martabat bangsa di ruang digital."
"Demokrasi tidak bisa tumbuh dalam kebohongan, dan kemajuan tidak bisa lahir dari kebencian," tandas saksi Pelapor LP Jokowi ini.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda MetroJaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.
Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah:
- Eggi Sudjana (ES)
- Kurnia Tri Rohyani
- Damai Hari Lubis
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Irjen Asep menerangkan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahan atau tidak.
"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," terangnya.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun berkas ijazah Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kini berada di tangan penyidik.
Penyerahan berkas ijazah setelah Jokowi diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah pada 23 Juli 2025.
Dua Objek Perkara
Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.
Kemudian objek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.
Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.