Sabtu, 8 November 2025

Ijazah Jokowi

Baru Kemarin Singgung 'Ijazah' di Wisuda Anak, Dokter Tifa Kini Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Baru kemarin rayakan wisuda anak, kini Dokter Tifa ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi bersama Roy Suryo dkk

Kolase Twitter @DokterTifa dan Tribunnews.com/Reynas
DOKTER TIFA - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kemarin merayakan wisuda anaknya. Kini ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, Jumat (7/11/2025). Kolase Twitter @DokterTifa dan Tribunnews.com/Reynas 

Ringkasan Berita:
  • Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Jokowi
  • Ia ditetapkan bersama Roy Suryo, Rismon Sianipar dan lima orang lainnya
  • Padahal, Dokter Tifa baru saja merayakan kelulusan anaknya yang mendapatkan ijazah asli dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, namun kini ia berhadapan dengan hukum kasus ijazah palsu

TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya menetapkan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Adapun laporan awal dibuat oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.

Dokter Tifa ditetapkan bersama tujuh orang lainnya oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri pada Jumat (7/11/2025).

Asep mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara yang melibatkan pihak eksternal.

Melansir WartaKotalive.com, berikut nama para tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang terbagi dalam  dua klaster.

8 Tersangka

Klaster 1: Penyebar Awal dan Penggiring Opini di Media Sosial

Para pelaku dianggap menginisiasi, menyebarkan, dan memperkuat narasi soal dugaan ijazah palsu Jokowi di ruang publik.

Baik melalui media sosial maupun pernyataan langsung. Mereka di antaranya:

  1. Eggi Sudjana (ES)
  2. Kurnia Tri Rohyani (KTR)
  3. Muhammad Rizal Fadillah (MRF)
  4. Rustam Effendi (RE)
  5. Damai Hari Lubis (DHL)

Baca juga: Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Tak Langsung Ditahan

Klaster 2: Penguat Isu dan Penyebar di Ruang Digital

Pada klaster kedua ini para pelaku dianggap memperluas dan memperkuat tuduhan tersebut melalui platform digital. Mereka antara lain:

6. Roy Suryo (RS)

7. Rismon Hasiholan Sianipar (RHS)

8. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa (TT)

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi sudah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli serta menyita ratusan barang bukti.

Selanjutnya, mereka akan menghadapi konsekuensi hukum. 

Tidak Langsung Ditahan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved