Ijazah Jokowi
Kata Roy Suryo usai Jadi Tersangka Ijazah Jokowi: Preseden Buruk, Saya Cuma Teliti Dokumen Publik
Roy Suryo penetapan tersangka terhadapnya dalam kasus ijazah Jokowi, preseden buruk. Dia mengatakan apa yang dilakukan tak langgar hukum.
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo menganggap penetapan tersangka terhadapnya dalam kasus ijazah Jokowi menjadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia.
- Menurutnya, penelitian yang dilakukannya di mana bertujuan untuk membuktikan keabsahan Jokowi tidaklah melanggar hukum.
- Kendati demikian, Roy Suryo tetap menghormati polisi atas penetapan tersangka terhadapnya.
TRIBUNNEWS.COM - Pakar telematika, Roy Suryo, buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik soal tuduhan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, apa yang dilakukan kepolisian merupakan preseden buruk. Roy menegaskan apa yang dilakukannya dengan membedah keabsahan ijazah Jokowi bukanlah tindakan melanggar hukum.
Roy mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadapnya adalah wujud kriminalisasi oleh kepolisian.
"Saya atau kita bebas sebagai warga negara bebas untuk melakukan apapun terkait kebebasan informasi, apalagi untuk dokumen publik."
"Ini akan menjadi preseden yang sangat buruk kalau ada yang meneliti dokumen publik, lalu ditersangkakan dan lalu dikriminalisasi," katanya ketika berada di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Baca juga: 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Ditetapkan: Ada Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa
Saat ditetapkan menjadi tersangka, Roy Suryo sedang mendampingi pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, untuk melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPU DKI Jakarta soal dugaan ijazah palsu Jokowi.
Di sisi lain, meski dianggap sebagai kriminalisasi, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu tetap menghormati penetapan tersangka terhadap dirinya.
Dia menegaskan saat ini seluruh proses hukum terhadapnya diserahkan ke kuasa hukum, Abdul Gafur.
Roy lantas menyindir sosok yang kini sudah berstatus sebagai terpidana tetapi masih bebas berkeliaran.
Diduga, sosok yang disindir yakni Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina yang terjerat kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) dan telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
"Sikap saya senyum saja. (Penetapan) tersangka itu masih salah satu proses. Nanti masih ada status misalnya terdakwa, lanjut lagi menjadi terpidana."
"Di Indonesia, ada orang yang status terpidana saja, sudah enam tahun (putusan) inkrah, masih bisa bebas dan menghina hukum di Indonesia," jelas Roy.
Ia turut menyemangati tersangka lainnya yang juga sudah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya.
Di antaranya adalah ahli digital forensik, Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
"Saya mengajak ketujuh tersangka lain untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita bersama rakyat Indonesia untuk bebas melakukan penelitian dokumen publik, tidak untuk dikriminalisasi," tuturnya.
Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Adapun tersangka termasuk pakar telematika, Roy Suryo; ahli forensik digital, Rismon Sianipar; dan pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Selain itu, adapula Eggi Sudjana hingga pengacara Dokter Tifa, Kurnia Tri Royani.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).
Dia mengatakan para tersangka dibagi dalam dua klaster yakni lima tersangka masuk dalam klaster pertama, sedangkan sisanya masuk di klaster kedua.
"Kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain lima tersangka dari klaster pertama yang terdiri atas nama ES (Eggi), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF, RE dan DHL," kata Asep.
Lima tersangka tersebut dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27 a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE.
Baca juga: Projo Apresiasi Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs: Ini Momentum Penting
Sementara, tiga tersangka lainnya masuk di klaster kedua yaitu Roy Suryo (RS) dan Dokter Tifa (TT), dan Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
"Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27 a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE," jelas Asep.
Dalam kasus ini, Asep menuturkan penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli.
Selain itu, penyidik turut menyita 273 bukti termasuk dokumen asli Jokowi yang diperoleh dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Asep mengungkapkan dari penyidikan yang telah dilakukan, para tersangka dianggap terbukti menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi ijazah Jokowi.
"Penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Awal Mula KasusĀ
Kasus ini berawal dari laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran baik dan fitnah soal tuduhan ijazah miliknya palsu pada 26 April 2025 lalu.
Pada saat itu, disebut bahwa pemicu Jokowi melapor adanya berupa pertemuan yang melibatkan Roy Suryo hingga Dokter Tifa pada 26 Maret 2025 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan diskusi tersebut diketahui Jokowi lewat video yang viral di media sosial.
Dalam diskusi tersebut, dia mengatakan bahwa Roy Suryo cs diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Kronologis perkara yang dilaporkan, pada 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan, pelapor mulai mengetahui adanya video melalui media sosial berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 dari sebuah universitas milik pelapor atau korban," kata Ade, dalam konferensi pers pada 15 Mei 2025 lalu.
Dia mengungkapkan setelah melihat video tersebut, Jokowi meminta ajudan dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti.
"Selanjutnya pelapor meminta ajudannya dan kuasa hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial dan mengingatkan kepada pihak yang membuat," ujarnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.