Sabtu, 8 November 2025

Ledakan di Jakarta Utara

Sosok 2 Teroris yang Namanya Tertulis di Senjata Mainan di Lokasi Ledakan SMAN 72 Jakarta

Berikut sosok dua teroris yang namanya tertulis di senjata mainan di lokasi ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Bobby Wiratama
Kolase: Tribunnews.com/Istimewa, dan HEAVY.COM
SOSOK TERORIS - (Kiri) Alexandre Bissonnette, teroris penembakan di Pusat Kebudayaan Islam Kota Quebec, sebuah masjid di lingkungan Sainte-Foy, Kota Quebec, Kanada, pada 29 Januari 2017 malam; (Tengah) Senjata mainan yang ditemukan di Masjid SMAN 72 Jakarta; dan (Kanan) Brenton Tarrant, teroris penembakan di dua masjid di Selandia Baru, pada 15 Maret 2019. 

Lebih dari 50 orang berada di masjid ketika penembakan dimulai saat salat Isya. 

Serangan yang berlangsung kurang dari tiga menit.

Setelah penembakan, Alexandre Bissonnette ditangkap oleh petugas enam mil dari masjid.

Dikutip dari Aljazeera, Perdana Menteri Kanada yang kala itu dijabat oleh Justin Trudeau mengecam tindakan Alexandre Bissonnette.

Ia menyebutnya sebagai “serangan teroris”.

Di sisi lain, Alexandre Bissonnette dalam persidangan menolak dirinya dicap sebagai teroris.

"Saya malu atas perbuatan saya," ujarnya di ruang sidang Quebec saat itu. 

"Saya bukan teroris, saya bukan Islamofobia," lanjutnya, dikutip dari BBC.

Pada tanggal 8 Februari 2019, Bissonnette dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dengan kemungkinan pembebasan bersyarat setelah dipenjara 40 tahun.

Namun setelah mengajukan banding, Pengadilan Banding Quebec memutuskan bahwa 40 tahun tanpa pembebasan bersyarat adalah hukuman yang kejam dan tidak biasa secara inkonstitusional.

Alexandre Bissonnette, pelaku penembakan di Masjid Quebec, Kanada. Aksinya ini menewaskan 6 orang warga sipil yang sedang beribadah di dalam masjid.
Alexandre Bissonnette, pelaku penembakan di Masjid Quebec, Kanada. Aksinya ini menewaskan 6 orang warga sipil yang sedang beribadah di dalam masjid. (HEAVY.COM)

Sehingga ada penyesuaian hukuman menjadi penjara seumur hidup dengan pembebasan bersyarat setelah dipenjara 25 tahun.

Artinya dengan putusan pengadilan banding Alexandre Bissonnette akan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat dalam 25 tahun, bukannya 40 tahun.

Berdasarkan hukum Kanada, Bissonnette bisa dipenjara selama 150 tahun — atau 25 tahun untuk setiap enam kematian.

Pemotongan masa pembebasan bersyarat itu menuai kecaman keras, termasuk dari salah satu pendiri Masjid Quebec, Mohamed Labidi.

Ia mengatakan pihaknya sangat kecewa dengan hukuman hakim, yang menurutnya tidak memberikan keadilan terhadap kejahatan yang mengerikan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved