Ledakan di Jakarta Utara
Sosok 2 Teroris yang Namanya Tertulis di Senjata Mainan di Lokasi Ledakan SMAN 72 Jakarta
Berikut sosok dua teroris yang namanya tertulis di senjata mainan di lokasi ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta.
"Kekerasan ini membuat anak-anak kehilangan orang tua, menghancurkan kehidupan, dan pria ini bisa bebas setelah 40 tahun? Kami sangat sedih dan sedih," katanya kepada The New York Times, pada Februari 2019 lalu.
Mohamed Labidi menilai, tindakan Alexandre Bissonnette sudah direncanakan, tidak beralasan, dan keji”
Serta dimotivasi oleh “kebencian mendalam terhadap umat Muslim," katanya.
Baca juga: Kemendikdasmen Siapkan Pendampingan Psikologis Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta
Brenton Tarrant dan Penembakan di Selandia Baru
Brenton Tarrant merupakan teroris yang melakukan aksi penembakan di dua masjid di Selandia Baru pada 15 Maret 2019.
Ia menyerbu Masjid Al Noor di Christchurch dengan bersenjatakan senjata semi-otomatis bergaya militer.
Dikutip dari Reuters, Brenton Tarrant menembaki umat Muslim yang sedang berkumpul untuk salat Jumat tanpa pandang bulu.
Mirisnya lagi, ia sambil memfilmkan pembantaian yang dilakukannya dari kamera yang dipasang di kepala dan memutar lagu kebangsaan anti-Muslim Serbia lewat Facebook.
Dia membunuh 44 orang di Al Noor, yang termuda seorang anak laki-laki berusia tiga tahun ditembak dari jarak dekat.
Aksinya berlanjut dengan menyerang masjid kedua di pinggiran Kota Linwood, menewaskan tujuh orang lainnya.
Perdana Menteri Selandia Baru kala itu, Jacinda Ardern, menyebut Brenton Tarrant sebagai teroris.
"Orang itu tidak akan pernah melihat cahaya matahari. Trauma 15 Maret memang tidak mudah disembuhkan, tetapi saya harap hari ini adalah hari terakhir kita mendengar atau menyebut nama teroris di baliknya," katanya.
"Ia pantas dibungkam sepenuhnya seumur hidup," lanjut Jacinda Ardern.
Kasus Brenton Tarrant mencapai puncaknya saat dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat pada Agustus 2020.
Ini adalah pertama kalinya pengadilan di Selandia Baru menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seseorang.
Hakim Pengadilan Tinggi Christchurch Cameron Mander mengatakan terdakwa tidak menunjukkan penyesalan dan tidak peduli berapa lama ia dipenjara, itu tidak akan cukup untuk menebus kejahatannya.
"Kejahatanmu begitu jahatnya sehingga meskipun kamu ditahan sampai mati, itu tidak akan memenuhi tuntutan hukuman dan kecaman," kata hakim saat menjatuhkan hukuman.
"Sejauh yang dapat saya ukur, Anda tidak memiliki empati terhadap korban Anda," tegasnya, dikutip dari Reuters.
(Tribunnews.com/Endra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.