Antasari Azhar Meninggal Dunia
Antasari Azhar dan 'Tangan Besi' KPK: Dari OTT Jaksa hingga Jerat Besan Presiden
Era Antasari dikenang sebagai periode paling agresif dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat tinggi negara
Ringkasan Berita:
- Mantan Ketua KPK Antasari Azhar wafat pada Sabtu (8/11/2025).
- Meski hanya dua tahun memimpin, ia dikenang sebagai sosok yang membuat KPK paling tajam dalam sejarah.
- Di bawah kepemimpinannya, KPK berani menangkap pejabat tinggi, jaksa, hingga keluarga presiden.
- Era Antasari mencatat kasus besar seperti OTT Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani, yang menandai gebrakan besar pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, tutup usia pada Sabtu (8/11/2025).
Meski hanya menjabat selama kurang lebih dua tahun, nama Antasari Azhar tercatat kuat dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kepemimpinannya dikenang sebagai era paling agresif dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat tinggi negara.
Di masa itu, jumlah kasus besar yang ditangani KPK meningkat tajam, dan lembaga antirasuah tersebut mulai dikenal benar-benar independen serta tanpa kompromi terhadap kekuasaan.
Mantan jaksa senior ini resmi dilantik sebagai Ketua KPK pada Desember 2007, menggantikan Taufiequrachman Ruki.
Kepemimpinannya menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum, di mana KPK berani menyentuh kalangan pejabat, penegak hukum, hingga keluarga dekat presiden.
Tidak berlebihan bila banyak pihak menyebut masa Antasari sebagai periode “KPK paling tajam” dalam sejarah lembaga tersebut.
Baca juga: Profil Antasari Azhar, Wafat Hari Ini: Ketua KPK di Era Paling Tajam Pemberantasan Korupsi
Setidak ada 4 kasus yang mencuat dan menjadi soortan karena memperlihatkan keberanian KPK membongkar praktik korupsi yang selama ini dianggap tabu disentuh.
Berikut deretan kasus korupsi yang pernah ditangani KPK di bawah Antasari Azhar :
- Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani:
Awal 2008 menjadi momentum penting. KPK di bawah Antasari melakukan OTT terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan, yang kedapatan menerima uang suap sebesar USD 660.000 dari pengusaha Artalyta Suryani (dikenal dengan panggilan Ayin).
Uang tersebut diberikan untuk menghentikan penyidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Ini kali aparat kejaksaan sendiri tertangkap tangan oleh KPK dan sekaligus membuka kembali luka lama soal penanganan dana BLBI yang menyeret banyak bankir dan pejabat era krisis 1998.
Antasari kala itu menegaskan, “KPK tidak pandang bulu, siapa pun yang bermain dengan hukum akan ditindak.
Urip Tri Gunawan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 28 November 2008 menguatkan vonis 20 tahun penjara terhadap Urip.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.